Susul Menteri Erick Thohir, Taspen Kaji Laporkan Konten Faizal Assegaf

Desy Setyowati
29 Agustus 2022, 06:30
taspen, erick thohir, bumn
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Sejumlah pemudik berada dalam bus saat mengikuti Mudik Aman Mudik Sehat BUMN 2022 di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Unggahan Faizal Assegaf berupa ucapan pengacara Kamaruddin H Simanjuntak SH soal tudingan direktur utama Taspen mengelola dana calon presiden (capres) Rp 300 triliun viral di media sosial. Kuasa hukum perusahaan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Taspen mengkaji langkah hukum terkait hal ini.

Sebelumnya, Faizal Assegaf mengunggah video yang menampilkan pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak. Kamarudin menuduh Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengelola dana capres Rp 300 triliun.

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan capres oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun," kata Yusril dalam keterangan pers, Senin (29/8). Hal ini ia sampaikan guna mencegah kesalahpahaman terkait dana kelolaan Taspen.

“Bilamana pernyataan dan pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun ternyata menimbulkan kerugian kepada Taspen, baik langsung maupun tidak, maka perusahaan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan dan tindakan tegas lainnya,” kata dia.

Hal itu, “sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” tambah dia.

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan beberapa hal terkait pengelolaan dana oleh Taspen, di antaranya:

1. Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran

Hal itu sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir. Ini juga tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2. Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN

Caranya, dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

3. Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utamanya:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...