Urus Pajak Makin Mudah dengan Gunakan NIK sebagai NPWP

Dicky Christanto W.D
15 Juni 2022, 04:00
#DJP 2
Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Mengatakan bahwa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus memiliki dua kartu identitas, maka nanti cukup satu, KTP saja, tidak perlu mendaftar NPWP lagi,” ujar Neil.

Akan tetapi, lanjutnya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua orang pemegang NIK wajib membayar pajak.

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu yang berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta setahun.

Kelompok yang dijadikan target selanjutnya adalah yang belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet diatas Rp 500 juta setahun khusus bagi wajib pajak pribadi UMKM.

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk menyederhanakan administrasi,” ujar Neil.

Selaiin itu, ia melanjutkan, kemudahan ini juga diperkenalkan sebagai salah satu upaya mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Jangan disalah artikan sebagai pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tambah Neil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...