Soal Project S TikTok, Menkop UKM: Presiden Jokowi Turun Tangan
Project S TikTok sempat menjadi kekhawatiran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki. Ia pun mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah revisi peraturan terkait e-commerce.
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik atau PPMSE.
"Saya sudah dipanggil oleh Pak Presiden Jokowi, dan nanti Pak Presiden lewat Pak Mensesneg Pratikno akan segera menyelesaikan masalah ini," kata Teten Masduki usai membuka Seminar Revitalisasi Koperasi Sekolah, di SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Sabtu (22/7).
Ia mengatakan, pembahasan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah dibahas sejak era Mendag Muhammad Lutfi. “Sudah hampir selesai, tinggal harmonisasi. Saat mendag berganti ke Zulkifli Hasan, berhenti lagi,” ujarnya.
Menurut Teten, salah satu yang menjadi ancaman UMKM di pasar e-commerce adalah munculnya pola dagang dengan memanfaatkan media sosial atau dikenal dengan social commerce, seperti Project S TikTok.
Financial Times pertama kali melaporkan tentang project S TikTok di Inggris yang diberi nama ‘Trendy Beat’ pada awal Juli. Di Inggris, produk populer yang dijual di ‘Trendy Beat’ TikTok yakni alat pembersih telinga dan penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.
Produk-produk yang dipajang di fitur ‘Trendy Beat’ TikTok disebut dikirim langsung dari Cina. Sementara penjualnya terdaftar di Singapura, tetapi tercatat dimiliki oleh induk usaha yakni ByteDance.
Melalui Project S dari Tiktok Shop, Tiktok diduga mampu mengetahui berbagai data ragam produk yang banyak diminati atau dibutuhkan konsumen di Indonesia. Kemudian mesin algoritme disebut bisa mengarahkan konsumen untuk membeli produk milik perusahaan.
"Mereka punya teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang bisa mengetahui kebutuhan warga Indonesia. Mereka punya market intelligence yang tahu betul pasar Indonesia, Malaysia, Inggris butuh apa. Kalau terus menjadi bangsa bodoh karena tidak mau mengatur ini, kiamat kita," Teten menambahkan.
Ia pun mengusulkan beberapa hal dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, di antaranya:
- E-commerce atau social commerce tidak lagi diperbolehkan mendatangkan barang atau impor langsung dari luar negeri tanpa melalui serangkaian perizinan
- Ada sertifikasi halal
- Ada standardisasi
- Penyedia layanan e-commerce maupun social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan menyediakan platform, sehingga tidak boleh menjual produk sendiri
- Harga jual produk impor melalui e-commerce lintas-negara perlu dibatasi agar produk yang didatangkan dari luar negeri tidak boleh di bawah US$ 100
"Seperti arahan Presiden Jokowi, kalau produknya diproduksi di Indonesia, tidak perlu impor. Apa saja? Banyak. Cobalah. Yang dijual dari Cina mulai dari peniti, cover handphone, masih banyak lagi,” ujar dia.