Harga Produk di Shopee, TikTok x Tokopedia, Lazada Akan Diatur

Desy Setyowati
20 Februari 2024, 11:08
Shopee, TikTok, Tokopedia, Lazada, e-commerce,
Katadata/Desy Setyowati
Shopee, TikTok, Tokopedia, Lazada
Button AI Summarize

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan agar harga produk di e-commerce seperti Shopee, TikTok x Tokopedia, Blibli, Bukalapak hingga Lazada diatur.

Teten mengusulkan predatory pricing diatur di revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik alias e-commerce.

Predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu, menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit pada September 2023. Namun Menteri Teten menilai regulasi ini perlu memasukkan aturan tentang predatory pricing di e-commerce seperti Shopee, TikTok x Tokopedia, Blibli, Bukalapak hingga Lazada.

Revisi memang baru bisa dilakukan jika regulasi tersebut sudah berjalan minimal tiga bulan.

Menkop UKM Teten meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual produk di bawah Harga Pokok Penjualan atau HPP.

“Jika kami melihat dari pengalaman Cina, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM bakal terpukul," kata Teten ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin (19/2).

Pada November 2023, Menkop UKM Teten menjelaskan bahwa revisi itu bertujuan menjaga agar bisnis di platform e-commerce tetap berkelanjutan dan terhindar dari monopoli pasar. Selain itu, menyelamatkan e-commerce lokal yang bersaing dengan platform global bermodal sangat besar.

Menurut Teten, pengaturan larangan penjualan produk murah atau di bawah HPP sudah dilakukan oleh Cina untuk melindungi industri. "Indonesia harus meniru Cina. Di Tiongkok sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce tidak boleh ada yang memonopoli pasar," kata dia akhir tahun lalu.

Teten menyampaikan, nantinya HPP ditetapkan oleh asosiasi. Setiap asosiasi baik itu tekstil, garmen, elektronik dan lainnya diwajibkan memiliki HPP.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...