Temui Mendag Zulkifli, Tokopedia Lapor Progres Integrasi dengan TikTok

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
4 April 2024, 16:48
CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto menemui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Selasa (2-4-2024).\
Dok Tokopedia
CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto menemui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Selasa (2-4-2024).\
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto menemui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk melaporkan progres integrasinya dengan TikTok. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut membahas tentang perkembangan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia.

"Tokopedia melaporkan progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia," kata Isy, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/4). 

Isy menjelaskan, nama TikTok Shop nantinya berubah menjadi Shop Tokopedia. Nantinya ini merupakan aplikasi e-commerce yang dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant. 

"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo," papar Isy. 

Menurutnya, kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya. Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan Shop Tokopedia sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini mulai berlaku 26 September 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Melissa mengatakan, terhitung sejak 27 Maret 2024, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Menurutnya, seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi, sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. ⁠

“Kami juga telah memisahkan akun media sosial dengan akun e-commerce di aplikasi TikTok, lengkap dengan pilihan pengaturan privasi sesuai preferensi pengguna. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023,” ujar Melissa.

Melissa menambahkan, Tokopedia akan terus berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal dengan melanjutkan program-program pengembangan UMKM seperti Beli Lokal, Melokal dengan Batik, dan Ramadan Ekstra Seru. 

Hal ini selaras dengan apa yang telah dilakukan Tokopedia sejak awal berdiri, yaitu menjadikan UMKM sebagai raja di negeri sendiri dan memastikan tidak adanya predatory pricing pada platform sebagai bentuk perlindungan UMKM.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...