Hadapi Sidang di KPPU, TikTok Bantah Tudingan Monopoli


TikTok Shop by Tokopedia membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Dalam sidang yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (10/6), TikTok menegaskan tetap membuka opsi yang luas bagi pengguna dalam memilih layanan pembayaran dan logistik, serta menjunjung kebebasan berusaha di platformnya.
Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menyatakan perusahaan sepenuhnya menyetujui seluruh usulan persetujuan bersyarat yang diajukan oleh KPPU. Persetujuan ini mencakup larangan praktik tying dan bundling, penyalahgunaan kekuatan pasar, serta pembatasan promosi lintas platform.
“TikTok Nusantara sepenuhnya memperhatikan laporan penilaian dan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan investigator, berikut jadwal waktu pelaksanaannya,” ujar Farid dalam sidang di Jakarta, Selasa (10/6).
Meski menyetujui, TikTok mengajukan sejumlah penyesuaian teknis dan redaksional guna memperjelas isi komitmen dan mempermudah pelaksanaan secara administratif.
Misalnya, untuk larangan tying dan bundling, TikTok mengusulkan tambahan frasa “yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tersebut” guna menghindari ambiguitas.
Dalam hal kebebasan promosi produk, TikTok mendukung pengguna untuk mempromosikan barang dari platform e-commerce lain. Namun, TikTok mengusulkan tambahan redaksional untuk menekankan pentingnya menjaga keamanan pengguna.
Terkait pelaporan data, TikTok meminta agar kewajiban penyampaian laporan yang sebelumnya dirancang setiap tiga bulan, diubah menjadi per semester. TikTok beralasan bahwa perubahan ini akan memberikan gambaran tren penjualan yang lebih jelas karena mempertimbangkan faktor musiman dalam e-commerce.
“Kami tetap berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan KPPU guna memastikan bahwa pelaksanaan persetujuan bersyarat dapat berjalan secara efektif dan tepat waktu,” tegas Farid.
Latar Belakang Akuisisi dan Kekhawatiran Monopoli
Dugaan monopoli bermula dari akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara pada 31 Januari 2024. Langkah ini menggabungkan dua entitas besar dalam ekosistem digital Indonesia, Tokopedia sebagai pemain utama e-commerce dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja.
KPPU menganggap transaksi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli karena adanya konsentrasi pasar yang signifikan, seperti yang diindikasikan oleh peningkatan indeks Herfindahl-Hirschman (HHI). Meski tidak ditemukan hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku baru, efek jaringan dan potensi praktik bundling dinilai dapat merugikan pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Dalam penilaian mendalam sebelumnya, Investigator KPPU menyebutkan empat syarat utama yang harus dipenuhi TikTok dan Tokopedia, antara lain:
- Menjamin kebebasan metode pembayaran dan logistik, tanpa praktik tying dan bundling.
- Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar, seperti predatory pricing dan diskriminasi terhadap produk di luar grup.
- Menjamin kebebasan promosi lintas platform bagi pengguna TikTok.
- Mencegah eksploitasi pasar dan memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang di kedua platform.
- Untuk memastikan kepatuhan terhadap komitmen ini, KPPU juga meminta TikTok dan Tokopedia untuk menyerahkan laporan data secara berkala, termasuk daftar mitra logistik dan pembayaran serta dokumen perjanjian bisnis sebelum dan sesudah akuisisi.
KPPU menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha oleh investigator. Putusan akhir KPPU atas kasus ini akan menjadi salah satu acuan penting dalam pengawasan terhadap dinamika industri digital yang kian kompleks, khususnya di ranah e-commerce dan media sosial yang mulai terintegrasi.