E-Commerce Minta Pemerintah Berikan Insentif bagi Marketplace Pemungut Pajak
Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA mendorong pemerintah memberikan insentif bagi platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai kebijakan tersebut membawa konsekuensi biaya dan operasional yang signifikan bagi pelaku usaha e-commerce. Sebab marketplace harus menyiapkan sistem pemungutan pajak, melakukan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengedukasi jutaan penjual agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
“Penunjukan ini tidak sekadar menambah fungsi, tetapi juga membutuhkan investasi besar dalam pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung lainnya,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (1/8).
Untuk itu, ia mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal maupun non-fiskal guna mendukung transisi kebijakan.
Insentif fiskal yang diusulkan antara lain berupa pengurangan beban administrasi dan fasilitas pengembangan sistem pemungutan pajak. Sementara insentif non-fiskal mencakup dukungan teknis, percepatan integrasi sistem dengan DJP, serta akses prioritas ke program pengembangan ekosistem digital untuk UMKM.
“Insentif ini penting agar implementasi berjalan lancar tanpa membebani pertumbuhan industri e-commerce, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara lebih luas,” ujarnya.
Sebagai contoh yang diatur yakni insentif pemerintah pada 2020-2022, yakni dana kepada penyedia e-commerce dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI.
Dana itu dipakai untuk menggelar pelatihan bagi pedagang online skala usaha mikro, keci, dan menengah alias UMKM di berbagai daerah Indonesia.
Meski demikian, ia menyebut asosiasi juga menekankan pentingnya desain insentif yang adil dan tepat sasaran. Mekanisme pemberian insentif perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan ketimpangan antar platform dan tetap mendorong kompetisi yang sehat dalam ekosistem digital nasional.
