OJK Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjol oleh KPPU: Sesuai Arahan Regulator

Kamila Meilina
8 September 2025, 18:49
Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025).
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi isu dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menjelaskan ketentuan itu sesuai arahan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di sektor pendanaan online (Pindar) dilakukan sesuai arahan regulator.

Agusman menjelaskan sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penetapan batas bunga telah diatur melalui Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kebijakan tersebut ditegaskan kembali melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

“Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar, serta membedakan layanan pinjaman online legal dengan yang ilegal,” ujar Agusman dalam keterangannya, Minggu (7/9).

Merujuk pada Pasal 84 POJK 40/2024, asosiasi, dalam hal ini AFPI, memiliki peran penting dalam pengawasan berbasis disiplin pasar, penguatan dan penyehatan penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan konsumen.

Karena itu, OJK meminta AFPI turut menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan batas maksimum bunga.

Penyesuaian batas bunga Pindar kemudian dipertegas dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2025, yang diharapkan dapat mendorong akses keuangan lebih sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Agusman menambahkan OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel bunga. OJK juga menegaskan komitmen menjaga integritas serta iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pinjaman online legal.

“Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri Pindar. Hal ini terlihat dari outstanding pendanaan Pindar per Juli 2025 yang mencapai Rp84,66 triliun dengan tingkat wanprestasi TWP90 terjaga di 2,75%,” katanya.

KPPU Sempat Periksa 97 Perusahaan Pindar

Sebelumnya, KPPU memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 97 startup pindar alias pinjaman daring pada bulan lalu (14/8), terkait dugaan kartel bunga pinjol.

Sidang itu merupakan yang pertama dalam sejarah KPPU, yang melibatkan seluruh Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi, mengingat besarnya jumlah terlapor dalam satu perkara, yaitu Nomor 05/KPPU-I/2025.

“Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara (dugaan kartel bunga pinjol), yakni 97 Terlapor, terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu perkara,” tulis KPPU dalam siaran pers, Kamis (14/8).

Perkara itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu dugaan penetapan harga terkait tingkat bunga pinjaman online alias pinjol.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...