Pemerintah Diminta Hati-hati Atur Biaya Admin Pedagang E-Commerce

Rahayu Subekti
5 Februari 2026, 11:05
e-commerce, online, admin
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wacana pemerintah mengatur biaya administrasi e-commerce lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 menuai catatan penting dari pelaku industri dan ekonom.

Pemerintah diminta hati-hati dalam membuat kebijakan ini karena berpotensi menimbulkan efek domino seperti berkurangnya diskon hingga tertekannya produk lokal.  

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menghormati kewenangan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Khususnya dalam melakukan penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan ekosistem digital yang dinamis.

Namun, idEA mendorong agar proses revisi dilakukan secara hati-hati dan berbasis data. Selain itu juga melalui dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan. 

“Hal ini penting mengingat ekosistem e-commerce memiliki struktur biaya dan model bisnis yang saling terhubung, sehingga perubahan pada satu aspek berpotensi menimbulkan dampak lanjutan pada aspek lainnya,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/2). 

Menurutnya, admin fee bukan sekedar potongan biaya, melainkan bagian dari pembiayaan operasional platform. Ia menjelaskan, biaya admin digunakan antara lain untuk pengembangan teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta program-program dukungan bagi penjual dan konsumen.

“Ini termasuk promosi dan program bebas ongkir,” ujarnya. 

Berdasarkan temuan Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 2025, Budi menyebut diskon dan bebas ongkir masih menjadi alasan utama konsumen berbelanja di platform e-commerce. Karena itu, ia mengatakan keberlanjutan program-program tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan.

“Ini agar tidak mengurangi daya tarik belanja daring yang selama ini turut mendorong penjualan produk UMKM lokal,” katanya. 

idEA berharap revisi aturan tersebut dapat dilakukan melalui kajian dampak menyeluruh dan dialog berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut,  kebijakan yang dihasilkan bisa menjaga keseimbangan antara penguatan UMKM, keberlanjutan layanan dan model bisnis platform, serta kepentingan konsumen.

Potensi Harga Barang Impor Lebih Murah

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti risiko yang lebih tajam. Ia mengingatkan, pembatasan biaya admin tanpa perlindungan terhadap produk lokal justru bisa menjadi bumerang karena berpotensi membuat harga barang impor akan lebih murah.

“Dengan 90% barang di platform adalah impor, maka yang menikmati adalah pedagang barang impor,” kata Huda. 

Menurutnya, masalah paling mendesak bukan sekadar biaya admin, melainkan ketiadaan sistem penandaan barang impor dan lokal. Tanpa penandaan yang jelas, kebijakan diferensiasi biaya atau harga minimum produk impor rawan salah sasaran dan manipulasi.

“Biaya admin harusnya bisa dibedakan antara barang impor dan barang lokal. Jika platform pro terhadap barang lokal, mereka akan memberikan biaya admin lebih rendah,” ujar Huda. 

Salah satu pedagang online yang tidak ingin disebutkan menyambut baik jika biaya admin diturunkan. “Saya berharap ini menjadi kesempatan pedagang online untuk membenahi profit masing-masing agar bisnis bisa bertahan lebih lama,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (4/2). 

Namun, ia mengharapkan penurunan biaya admin ini tidak membuat pedagang malah semakin membanting harga. Hal ini dikhawatirkan akan membuat masalah baru baik bagi pedagang maupun marketplace

Ia juga berharap agar pemerintah dapat menertibkan pedagang online yang menjual barang impor namun tidak bayar bea masuk. “Ini sehingga mereka bisa banting harga,” ujarnya. 

Alasan Demi Jaga UMKM

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan aturan terkait biaya admin pedagang di platform e-commerce sebagai bagian dari upaya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, mengkaji pengaturan harga minimal produk impor untuk komoditas tertentu.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1).

Karena itu Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan direvisi. Permendag itu mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Temmy menjelaskan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.   

Realisasi nilai transaksi Program Diskon Belanja Nasional
Realisasi nilai transaksi Program Diskon Belanja Nasional (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU)


 

Aturan tersebut, lanjut dia, nantinya mewajibkan platform e-commerce untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.

Revisi juga mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri. Kebijakan itu diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce.  Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian, sehingga tidak kalah oleh produk impor.

Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ujar Temmy.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...