Satgas PASTI Tutup Magento, Penipuan Online Berkedok E-commerce Asal AS
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan entitas bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan investasi berkedok platform e-commerce dengan skema deposit dan iming-iming komisi penjualan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI Hudiyanto menyebut Magento diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama produk Magento Commerce milik perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat, Adobe Inc.
Padahal, Adobe tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Sementara itu, produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata Hudiyanto dalam pernyataan tertulis, Selasa (12/5).
Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento. Selain itu, entitas ini melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing terkenal tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga mencatut nama perusahaan asing Appen Inc.
OJK juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok e-commerce yang menawarkan komisi penjualan, cashback maupun skema tugas online lainnya dengan kewajiban menyetor dana terlebih dahulu.
"Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal diminta melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id," ujar Hudiyanto.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Setelah melakukan pelaporan maka IASC akan membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
