Kemendag Panggil Shopee soal Aduan Barang Tak Sesuai dan Shopee PayLater

Rahayu Subekti
21 Mei 2026, 08:26
kemendag panggil Shopee
Shutterstock/ Sulastri Sulastri
Aplikasi Shopee
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan atau Kemendag memanggil PT Shopee International Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Aduan ini mulai dari barang yang diterima tidak sesuai pesanan, kendala transaksi hingga persoalan layanan pembayaran digital seperti Shopee PayLater.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau  Ditjen PKTN Kemendag melakukan pemanggilan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik alias PMSE.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Immanuel Tarigan Sibero dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/5).

Menurut dia, sebagai salah satu platform e-commerce yang banyak digunakan masyarakat, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen. 

Dalam pertemuan itu, pihak Shopee yang diwakili Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan menyampaikan bahwa berbagai pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti.

Beberapa bentuk penyelesaian yang dilakukan antara lain pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan Shopee PayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait proses pengembalian barang.

Namun, Shopee juga menyebut terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan dari pihak konsumen.

“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” kata Immanuel.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha digital wajib memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Moga.

Kemendag juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja online. Termasuk memastikan spesifikasi barang, memahami syarat transaksi, serta menyimpan bukti pembayaran dan percakapan apabila terjadi kendala di kemudian hari.

Bagi konsumen yang mengalami masalah transaksi di Shopee, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan resmi Shopee maupun ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag. Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi, serta bukti pendukung.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...