Diskon Biaya Admin 50% Belum Berlaku, Asosiasi E-Commerce Ungkap Penyebabnya

Rahayu Subekti
9 Juli 2026, 18:38
diskon biaya admin, biaya admin shopee, biaya admin tiktok, e-commerce,
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/bar
Pekerja melakukan siaran langsung (live streaming) mempromosikan kerudung yura pashmina produk Karsalabel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebijakan diskon biaya layanan atau admin marketplace minimal 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) belum berlaku. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA mengungkapkan platform digital masih menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait waktu pelaksanaan dan petunjuk teknis kebijakan tersebut.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan mekanisme verifikasi UMKM menjadi salah satu faktor krusial dalam penerapan kebijakan diskon biaya layanan marketplace. Terutama untuk memastikan status UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri dan berhak memperoleh insentif.

“Mekanismenya perlu mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk bagaimana status terverifikasi UMKM ditetapkan dan bagaimana data tersebut dapat diakses oleh platform,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).

Budi berharap proses verifikasi dibuat sederhana, memiliki dasar yang jelas, dan diterapkan secara seragam agar tidak menimbulkan kebingungan bagi penjual maupun platform.

idEA pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, menurut Budi, hingga kini anggota asosiasi masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai waktu pelaksanaan dan ketentuan lainnya.

“Hingga saat ini kami belum menerima arahan resmi bahwa implementasinya akan dimulai pada 1 Agustus. Oleh karena itu, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai waktu pelaksanaan serta petunjuk teknisnya,” ujar Budi.

Ia mengatakan platform marketplace akan melakukan penyesuaian sistem dan proses operasional setelah pemerintah menetapkan implementasi kebijakan tersebut.

Menurut dia, keberhasilan penerapan diskon biaya layanan minimal 50% bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan platform digital.

“Kalau nanti implementasinya sudah ditetapkan, tentu platform akan melakukan penyesuaian sistem dan proses operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya koordinasi yang baik antara pemerintah dan platform, serta sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha,” katanya.

Siapa yang Berhak Dapat Diskon Admin 50%?

Kebijakan diskon biaya admin 50% diatur dalam Peraturan Menteri UMKM atau Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan aturan tersebut menjadi acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk membangun kemitraan yang lebih adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMK di Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur platform e-commerce kategori non-UMK wajib memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% untuk setiap transaksi yang dilakukan pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Fasilitas insentif tersebut dapat diajukan pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM.

“Kami menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50%,” kata Temmy dalam keterangan pers pada Juni.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu UMK mempertahankan margin usaha sekaligus memastikan produk lokal tetap kompetitif di pasar digital.

Namun, regulasi memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk mempersiapkan penerapan sistem insentif secara teknis.

Kementerian UMKM menyatakan akan mempercepat integrasi data dan verifikasi bersama penyelenggara platform digital.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan sistem infrastruktur siap, potongan insentif biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” ujar Temmy.

Marketplace Wajib Transparan soal Biaya Admin

Selain diskon biaya layanan minimal 50%, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur perlindungan bagi pelaku UMK yang berjualan melalui platform digital.

Marketplace diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pelaku UMK dalam perjanjian kemitraan.

Informasi tersebut mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran.

Dengan demikian, perubahan komponen biaya tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus melalui kesepakatan bersama dengan mitra UMK.

“Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.

Platform e-commerce juga wajib memberitahukan rencana perubahan biaya kepada penjual UMK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Platform yang berencana mengubah jenis maupun besaran biaya dalam kerja sama kemitraan bisnis digital wajib memberikan pemberitahuan kepada UMK paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan baru berlaku.

Jika keberatan dengan perubahan biaya, pelaku UMK dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

Hasil negosiasi selanjutnya dapat berdampak pada perubahan perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...