Komdigi: 25 PSE Lingkup Privat Belum Lapor, Ada Whoosh hingga Lion Air
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran atau terkena sanksi administratif hingga pemblokiran akses. Mereka diberi waktu hingga 22 September 2026 untuk menyelesaikan pendaftarannya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang dikirim Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada 16 September 2026. Dalam daftar 25 PSE Lingkung Privat tersebut sebagian besar adalah operator transportasi, seperti PT ASI Susi Pudjiastuti Aviation yang mengoperasikan maskapai Susi Air, PT Kereta Cepat Indonesia China yang mengoperasikan kereta cepat Whoosh, dan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran merupakan kewajiban bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh, di Jakarta, Kamis (17/9).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 dalam aturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Dari 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya merupakan PSE asing. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sejumlah sektor, mulai dari transportasi, penerbangan, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional.
Berikut 25 perusahaan yang tertera dalam daftar tersebut:
1. PT ASI Pudjiastuti Aviation (Domestik)
2. PT Dharma Lautan Utama (Domestik)
3. PT Doran Sukses Indonesia (Domestik)
4. PT Express Transinndo Utama Tbk (Domestik)
5. PT Haryanto Motor Indonesia (Domestik)
6. PT Indo Transport Abdimas (Domestik)
7. PT Jackal Holidays (Domestik)
8. PT Kereta Cepat Indonesia China/Whoosh (Domestik)
9. PT Lion Mentari Airlines (Domestik)
10. PT Niaga Handal Cemerlang (Domestik)
11. PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (Domestik)
12. PT Pelita Air Service (Domestik)
13. PT Ray Propertindo (Domestik)
14. PT Rosalia Indah Transport (Domestik)
15. PT Sebastian Citra Indonesia (Domestik)
16. PT Sriwijaya Air (Domestik)
17. PT Sudiro Tungga Jaya (Domestik)
18. PT Super Air Jet (Domestik)
19. PT Surya Pertiwi Tbk (Domestik)
20. PT Trans Antar Nusabird (Domestik)
21. PT Trans Berjaya Khatulistiwa (Domestik)
22. PT Transportasi Jakarta (Domestik)
23. Secret Industries Pty Ltd (Asing)
24. Shopify Inc., (Asing)
25. Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. (Domestik)
Sanksi Peringatan hingga Pemblokiran Akses
Komdigi memperingatkan PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan mengambil tindakan dengan mengirimkan surat peringatan hingga memutus akses atau memblokir situs PSE tersebut.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” kata Teguh.
Selain 25 PSE tersebut, Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran. Pemerintah menyebut kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
