Teknologi Baru Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Fintech
Pesatnya perkembangan industri teknologi keuangan atau financial technology (fintech) di Indonesia membuka potensi terjadinya kriminalisasi finansial. Di antaranya yang sering kali marak adalah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pencurian uang .
Hal itulah yang membuat Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk membuka forum diskusi bertajuk “Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme: Ancaman Bagi Perkembangan Industri Fintech”. Ada sejumlah pembicara ahli di bidang finansial dan teknologi.
Direktur PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (ESPAY CDD) Joshua Dharmawan mengatakan peluang pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin terbuka lebar melalui bisnis pinjaman online, pembelian investasi online, dan asuransi online.
(Baca: Satgas Waspada Investasi Blokir 446 Fintech dan Entitas Ilegal)
“Untuk itu kami bekerja sama dengan Dow Jones dan TESS International untuk menyediakan sistem customer due diligence,” kata Josuha melalui siaran resminya, Kamis (21/3). Customer due diligence adalah proses identifikasi dan verifikasi terhadap profil pelanggan yang akan melakukan transaksi jasa keuangan.
Menurut Joshua, dengan sistem itu nantinya mereka dapat mengetahui pelanggannya yang berasal dari kaum politik (Politically Exposed Person), penjahat finansial, penjual obat-obatan terlarang, bahkan pelaku human trafficking. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaku bisnis dari kerugian.
Diskusi tersebut juga bertujuan untuk mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.01/2017 dalam penerapan program Kebijakan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di sektor jasa keuangan. Demikian pula untuk membahas mengenai Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Sementara itu, Vice President TESS International Satish S.S berharap penyedia jasa keuangan khususnya di industri fintech semakin sadar akan pentingnya penerapan program APU dan PPT. “Bukan hanya sekedar untuk memenuhi regulasi, juga sebagai kesadaran kita untuk memberantas kejahatan finansial di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, TESS International merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan yang menggunakan teknologi dengan berbagai solusi inovatif bagi lembaga keuangan. (Baca: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)