Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech

Cindy Mutia Annur
13 Maret 2019, 00:00
Rudi Antara
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Rudiantara Menteri Komunikasi dan lnformatika (Kebijakan Sektor Komunikasi dalam Era Digital untuk Mempercepat Pembangunan Ekonomi) dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, (8/1).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia Rudiantara belum menerima rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait layanan financial technology (fintech). Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman mengusulkan pembuatan Undang-Undang (UU) yang mengatur fintech lending.

Dengan begitu, perlindungan terhadap data pengguna akan lebih terjamin. “Saya belum tahu maksudnya (Ombudsman dan OJK) apa, jadi tidak bisa komentar,” ujar Rudiantara saat ditemui di kantornya, Selasa (12/3).

Namun, Rudiantara menjelaskan, perlindungan data pribadi telah diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski, belum ada yang secara sppesifik mengatur fintech.

(Baca: Menperin Harap Lulusan Apple Academy Bisa Rebut Pasar Digital)

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan, sejauh ini pihak Kominfo sudah bersikap proaktif terhadap fintech ilegal. Rudiantara mengatakan, Kominfo melakukan penyisiran setiap harinya dalam memberantas fintech lending ilegalmaupun layanan perbankan, dan keuangan berbasis digital yang ada di aplikasi maupun di situs.

“Misalnya hari ini ketemu ada 300 (fintech ilegal). Ternyata yang terdaftar di OJK ada 100, berarti yang 200 kami tutup, baik situs maupun aplikasinya,” ujar Rudiantara.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...