OJK Isyaratkan Segera Cabut Moratorium Perizinan Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan perizinan baru untuk fintech peer to peer lending rampung pada akhir tahun ini. Wasit industri jasa keuangan ini mengisyaratkan pencabutan moratorium perizinan yang berlaku sejak Februari 2020 akan dilakukan menyusul terbitnya aturan tersebut.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan peraturan baru akan mengatur sistem yang akan mempermudah perizinan fintech. Sistem tersebut saat ini sedangkan dipersiapkan, sedangkan aturan terkait perizinannya akan dirilis sebelum tutup tahun 2022.
"Dengan sistem baru, yang mengajukan izin itu langsung mengetahui sampai tahapan apa," kata Tris ditemui di Yogyakarta, Senin (12/12).
Ia menjelaskan, pembangunan sistem baru ini akan rampung pada akhir tahun ini. Adapun uji coba akan dilakukan selama satu bulan.
Tris juga mengisyaratkan moratorium perizinan fintech P2P lending akan dicabut dengan mulai digunakannya sistem perizinan yang baru. Dengan demikian, bakal ada pemain baru di industri fintech p2p lending.
Saat ini, terdapat sebanyak 102 fintech p2p lending yang telah mengantongi izin OJK. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya 164 fintech yang mengajukan perizinan.
Selain itu, OJK juga mencatat hampir seperlimanya atau 22 fintech kini dalam pantauan OJK. "Masih ada 22 yang tersengal-sengal. Nanti akan seleksi alam lagi," kata Tris.
Meski banyak fintech yang berguguran, menurut Tris, pangsa pasar fintech p2p lending sebenarnya masih luas. "Pangsa pasarnya masih luas, tapi platformnya itu kuat enggak," katanya.
Adapun untuk memastikan komitmen perusahaan Fintech, menurut Tris, OJK sebelumnya telah menaikkan minimal modal inti fintech menjadi Rp 25 miliar.