Daftar 429 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi memblokir 429 platform pinjaman online atau pinjol ilegal.
Angka tersebut terdiri dari 352 platform dan 77 konten terkait pinjol ilegal di Facebook dan Instagram. Ratusan laman di internet ini menawarkan pinjaman online secara ilegal slama April hingga Juni.
“Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk melakukan pemblokiran,” kata Satgas dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7). Hal ini bertujuan menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk melapor, jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online alias pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Satgas juga mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu atau freelance.
Sebab, pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas 'like' dan 'subcribe' atas suatu konten digital seperti di YouTube. Korban dijanjikan akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.
“Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta menyetorkan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu,” katanya.
Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi .
Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yakni sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Sementara itu, OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu:
Legal: memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi
Logis: selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Beberapa pinjol ilegal yang tercatat dalam daftar Satgas seperti Tunai Cepat, Pinjam Cepat, Tunai Tunai, Uang-Flash, Pinjam Kredit, Kita Patungan, Cashbus, dan CashInd.
Rincian daftar pinjol ilegal dapat dilihat pada Tabel di bawah ini: