Aturan Baru OJK: Utang Pinjol Dibatasi, Debt Collector Dilarang Ganggu

Lenny Septiani
14 November 2023, 14:53
pinjol, bunga pinjol, utang pinjol,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aturan baru pinjol atau pinjaman online. Regulasi ini anyar ini mencakup bunga pinjol, pembatasan utang hinga debt collector.

Sebelumnya bunga pinjol diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Kini OJK yang menetapkan bunga layanan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif akan dipisah. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Produktif :

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Hal lain yang diatur yakni masyarakat kini hanya bisa meminjam maksimal di tiga pinjol. “Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga  penyelenggara pinjol,” kata Agusman.

Penyelenggara pinjol wajib menganalisis permohonan utang guna mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali dari peminjam. Caranya yakni:

  • Memverifikasi keaslian dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai prosedur operasional standar
  • Melakukan klarifikasi dan konfirmasi, baik melalui tatap muka secara langsung maupun elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon peminjam, sebagaimana diatur dalam POJK tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan
  • Melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan
  • Menganalisis calon peminjam dari sisi: watak, kemampuan membayar kembali, modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan

Penilaian terhadap kemampuan membayar kembali calon peminjam dilakukan dengan menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga. OJK membatasi perbandingannya 50% pada 2024, 40% pada 2025, dan 30% pada 2026.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...