Sebanyak 13 pinjol ketahuan masih mengenakan bunga lebih dari 0,4% per hari. Padahal OJK sudah menurunkan bunga pinjaman online menjadi 0,1% - 0,3% per 2024.
Ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen.
OJK tengah menyiapkan surat edaran yang mengatur tentang bunga pinjol alias pinjaman online, termasuk penagihan oleh debt collector. Aturan ini ditarget terbit pada November.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan mengenai besaran maksimal bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) untuk melindungi konsumen.