OJK tengah menyiapkan surat edaran yang mengatur tentang bunga pinjol alias pinjaman online, termasuk penagihan oleh debt collector. Aturan ini ditarget terbit pada November.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan mengenai besaran maksimal bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) untuk melindungi konsumen.
P2P lending akan memudahkan pemilik modal untuk mendiversifikasi pendanaan, sehingga memperbesar kesempatan meraup untung. Namun tidak bisa sewaktu-waktu menarik uang yang didanai.
Pilihan mengakuisisi bank kecil dan ditransformasikan ke bank digital merupakan bagian dari tiga rencana BNI memperkuat layanan digital. Juga upaya menyelamatkan UKM dari bunga pinjol.
OJK meminta perusahaan fintech memangkas bunga pinjaman online agar terjangkau bagi masyarakat. Bunga pinjol untuk konsumsi saat ini ditetapkan maksimal 0,8% per hari.