Sempat Dikabarkan Tutup, Pinjol Investree Ternyata Disanksi OJK
Startup pinjol Investree sempat dikabarkan akan menutup operasional. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan belum menerima informasi pengembalian izin dari platform pinjaman online ini.
Sebelumnya pengguna Twitter atau X dengan nama akun @sicupuh mempertanyakan kebenaran isu penutupan Investree dari seorang anonim di website komunitas startup murzfeed.com.
Ia juga membagikan tangkapan layar atau screenshot terkait hal itu dan kabar bahwa pinjol Investree menunda pembayaran gaji karyawan.
“OJK saat ini intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis setelah RDKB OJK, Kamis (11/1).
“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan,” Agusman menambahkan.
OJK pun sudah memberikan sanksi administratif kepada pinjol Investree, karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha ataupun pencabutan izin usaha.
Namun Agusman tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud. Akan tetapi sebelumnya, sejumlah warganet yang mengaku sebagai pemberi pinjaman alias lender sempat mengeluhkan dana belum kembali.
berdasarkan laman resmi Investree pada Jumat (12/1), tingkat wanprestasi 90 hari alias kredit macet Investree 3,32% atau masih di bawah ketentuan yakni maksimal 5%.
“OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, kami mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Sebelumnya, Chief Sales Officer Investree Salman Baharuddin mengatakan kegiatan operasional Investree sebagai perusahaan tetap berjalan seperti biasa. “Hanya selama akhir pekan kemarin (29 Desember 2023 – 2 Januari 2024), terdapat pemeliharaan sistem pada platform Investree baik website maupun aplikasi mobile Investree for Lender,” kata Salman kepada Katadata.co.id, pekan lalu (3/1).
Hal itu membuat para pengguna tidak dapat mengakses seluruh layanan atau fitur yang terdapat pada platform Investree. Salman mengatakan pemeliharaan sistem itu sesuai dengan pengumuman yang Investree kirim ke seluruh pengguna per 28 Desember 2023.
“Saat ini, Investree sudah beroperasi secara normal kembali dengan ada beberapa limitasi layanan atau fitur, karena masih menunggu progress API atau integrasi dengan pihak ketiga,” katanya.
Meski begitu, peminjam dan pemberi pinjaman dapat mengajukan pinjaman dan mendanai lagi melalui platform Investree.