Hoaks Galbay Pinjol Akan Dilunasi OJK

Lenny Septiani
19 Januari 2024, 11:05
galbay pinjol, ojk, pinjol,
OJK
Hoaks
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beredar kabar bahwa peminjam yang gagal bayar atau galbay pinjol, maka akan dibantu pelunasannya oleh OJK alias Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengatakan informasi ini hoaks.

“Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan,” kata OJK melalui akun Instagram, Jumat (19/1).

OJK mengimbau untuk mengecek kebenaran informasi terkait OJK melalui kontak 157 ataupun WhatsApp 081 157 157 157.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Beredar informasi di internet bahwa OJK memberikan bantuan kepada masyarakat yang terjerat pinjol dan gagal bayar atau galbay. Syaratnya yakni:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
  • Memiliki bukti pinjaman dari pinjol
  • Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa setempat
  • Telah melakukan upaya negosiasi dengan pinjol terkait restrukturisasi kredit

Cara mendapatkan bantuan dari OJK:

  • Kunjungi website OJK atau kantor OJK terdekat
  • Pilih menu ‘Bantuan Melunasi Utang Pinjol’
  • Isi formulir permohonan bantuan
  • Lampirkan dokumen persyaratan
  • Submit permohonan

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...