Hoaks Galbay Pinjol Akan Dilunasi OJK
Beredar kabar bahwa peminjam yang gagal bayar atau galbay pinjol, maka akan dibantu pelunasannya oleh OJK alias Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengatakan informasi ini hoaks.
“Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan,” kata OJK melalui akun Instagram, Jumat (19/1).
OJK mengimbau untuk mengecek kebenaran informasi terkait OJK melalui kontak 157 ataupun WhatsApp 081 157 157 157.
Beredar informasi di internet bahwa OJK memberikan bantuan kepada masyarakat yang terjerat pinjol dan gagal bayar atau galbay. Syaratnya yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
- Memiliki bukti pinjaman dari pinjol
- Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa setempat
- Telah melakukan upaya negosiasi dengan pinjol terkait restrukturisasi kredit
Cara mendapatkan bantuan dari OJK:
- Kunjungi website OJK atau kantor OJK terdekat
- Pilih menu ‘Bantuan Melunasi Utang Pinjol’
- Isi formulir permohonan bantuan
- Lampirkan dokumen persyaratan
- Submit permohonan
