Respons OJK soal KPPU Menduga Pinjol Mahasiswa Langgar Aturan

Lenny Septiani
28 Februari 2024, 07:00
pinjol, mahasiswa, pinjol ukt, kppu, ojk,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI Summarize

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga empat startup pinjol yang menyasar mahasiswa dan pelajar melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Bagaimana tanggapan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan?

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (27/2).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Entjik S Djafar tidak melihat adanya pelanggaran pada bisnis empat startup pinjol yang akan dipanggil oleh KPPU.

Keempat penyedia layanan pinjaman online yang dimaksud yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita.

“Semua bunga yang diterapkan sudah sesuai ketentuan batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK," kata Entjik kepada Katadata.co.id, Selasa (27/2). "Bahkan rata-rata, jauh di bawah ketetapan OJK."

Menurut dia, fintech lending atau yang dikenal dengan istilah pinjol merupakan salah satu alternatif pembiayaan. Bank juga sudah mengenakan bunga melalui kartu kredit sejak puluhan tahun lalu.

“Kenapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending,” kata Entjik. “Saya berpendapat, KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha.”

“Setahu saya di dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, kami tidak melihat adanya larangan fintech lending membiayai mahasiswa atau wali untuk uang kuliah,” Entjik menambahkan.

KPPU berencana segera memanggil empat startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita.

"Selain itu, mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata KPPU melalui laman resmi, pekan lalu (22/2).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...