Kredit Macet 15 Pinjol Lampaui Batas Aman, OJK Kaji Cabut Moratorium

Lenny Septiani
8 Maret 2024, 12:50
ojk, pinjol, kredit macet,
Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Button AI Summarize

Sebanyak 15 pinjol tercatat memiliki kredit macet di atas batas aman 5%. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun mengkaji lagi wacana pencabutan moratorium izin usaha startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.

Tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP 90 2,95% per Januari. Angka kredit macet ini naik dibandingkan Desember 2023 2,92%.

“Peningkatan ini masih berada pada angka yang terkendali,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Jumlah pinjol dengan persentase kredit macet di atas 5% pun menurun dari 19 Penyelenggara per akhir Desember 2023 menjadi pada Januari.

Kredit macet menjadi salah satu pertimbangan OJK terkait wacana pencabutan moratorium pemberian izin usaha pinjol. Ada tiga pertimbangan OJK untuk mencabut moratorium pinjol, yakni:

  1. Kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pinjol,
  2. Potensi pertumbuhan penyelenggara pinjol eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan/atau
  3. Persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum.

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...