Kronologi Kasus Gagal Bayar Pinjol TaniFund hingga OJK Cabut Izin

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 Mei 2024, 13:49
TaniFund
TaniHub Group
TaniFund
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin usaha PT TaniFund Madani atau TaniFund. Pencabutan izin mulai 3 Mei lalu sebagai buntut atas kasus gagal bayar perusahaan fintech peer to peer lending P2P itu sejak 2022.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. “OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/5).

Aman menyampaikan, OJK telah berkomunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. “Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” kata dia.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Kronologi Kasus Gagal Bayar TaniFund

Sejak Maret 2023, OJK memantau TaniFund dan 24 startup pinjaman online (pinjol) atau fintech lending karena kredit bermasalah. Kredit bermasalah pinjol ini tercermin dari tingkat wanprestasi pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) perusahaan di atas 5%.

Adapun, TWP 90 atau kredit macet TaniFund 63,93%. Sedangkan Tingkat Keberhasilan Pembayaran di bawah 90 hari atau TKB 90 hanya 36,07%.

Kemudian, pada Juli 2023, OJK mengancam izin usaha startup pinjaman online atau pinjol TaniFund terancam dicabut.

Pada awal 2024, para investor mulai digugat ke pengadilan. Ada tiga gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan total nilai gugatan Rp 471,2 juta.

Gugatan pertama pada 17 Januari 2024 dengan nilai gugatan Rp 131 juta. Ada tiga penggugat yakni Adrian Nurachman Tambunan, Hermawan Janu Wibowo, dan Sri Astri Nanditya.

Gugatan kedua pada 9 Februari 2024 dengan nilai gugatan Rp 286,2 juta. Ada empat penggugat yakni William Sumoro, Mohammad Adam Jourdan, Pandu Pradana, dan Citro Ariyanto.

Gugatan terakhir pada 25 Maret 2024 dengan nilai gugatan Rp 52 juta. Ada dua penggugat Kevin Kangdinata dan Yoshua Rinald.

Penyebab Gagal Bayar TaniFund

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan penyebab NPL fintech lending melonjak disebabkan oleh asuransi kredit dan pandemi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...