OJK Denda dan Beri Peringatan 69 Startup Pinjol

Lenny Septiani
14 Mei 2024, 10:14
ojk, pinjol, pinjaman online,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memberikan sanksi terhadap 69 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol. Jumlahnya mencapai 70% dari total 101 penyelenggara pinjaman online di Indonesia.

“Selama April, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 69 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran Peraturan OJK atau POJK, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya alias PVML OJK Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (13/5).

Jumlah pinjol yang disanksi oleh OJK melonjak dibandingkan Maret 10 penyelenggara.

Agusman menyampaikan, sanksi administratif tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” Agusman menambahkan.

Berdasarkan keterangan Agusman sebelumnya, pengenaan sanksi kepada startup pinjol biasanya terkait pemenuhan modal minimum maupun kredit macet yang tinggi.

OJK mencatat enam dari 101 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Maret.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” ujar Agusman.

Selain itu, beberapa platform pinjol menghadapi gugatan pemberi pinjaman alias lender

Investree misalnya, digugat lima kali sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar. 

Pinjol Modal Rakyat juga menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Begitu juga iGrow. 

Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha startup pinjol TaniFund per 3 Mei. Sebelumnya, TaniFund digugat tiga kali ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak awal tahun dengan nilai gugatan Rp 471,2 juta. 

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...