OJK Cabut Izin TaniFund, Bagaimana Pinjol iGrow dan Investree?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund per 3 Mei. Bagaimana nasib pinjol yang digugat lender atau pemberi pinjaman seperti iGrow dan Investree?
OJK mencabut izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.
“Secara umum OJK melakukan langkah-langkah pengawasan dengan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan action plan yang disampaikan oleh penyelenggara, termasuk iGrow dan Investree,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (13/5).
Jika penyelenggara pinjol tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai batas waktu yang disepakati, OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan baik dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Agusman mengungkapkan, pertimbangan OJK mencabut izin usaha TaniFund yakni startup pinjol itu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari otoritas.
“OJK melakukan langkah-langkah pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap,” katanya. Selain itu, OJK melakukan komunikasi di secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
“Namun demikian, sampai titik terakhir pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu,” Agusman menambahkan.
OJK juga mengkaji potensi indikasi fraud pada iGrow. OJK meminta pinjol ini menyampaikan secara berkala progres penanganan kredit macet.
“OJK juga melakukan pendalaman atas pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh lender terhadap iGrow, serta meminta perusahaan melaporkan tindak lanjut penanganan laporan itu,” kata Agusman bulan lalu (3/4).
OJK mewajibkan TaniFund dan iGrow untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower alias peminjam mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.
Sementara itu, startup pinjol Investree digugat oleh puluhan lender atau pemberi pinjaman sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Yang terbaru, gugatan diajukan oleh 11 orang pada Maret (25/3).
Total ada lima gugatan kepada pinjol Investree sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.
OJK menduga pinjol Investree melanggar ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana terhadap Investree sudah selesai.
“Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan,” kata Agusman. “Untuk mencegah terjadinya hal serupa, langkah yang perlu diambil antara lain penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower.”
OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan, salah satunya terkait pemenuhan ekuitas. Caranya, bertemu dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection,” ia menambahkan.
Sementara itu, Modal Rakyat menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Agusman telah memanggil Modal Rakyat terkait dengan kasus yang terjadi.
OJK telah meminta Modal Rakyat untuk:
- Menyelesaikan permasalahan dengan lender dengan cara mediasi
- Menggunakan hak jawab kepada media untuk menjelaskan kronologi permasalahan dan langkah yang telah dilakukan oleh Modal Rakyat
- Meminta Modal Rakyat melakukan perbaikan internal atas publikasi penerapan asuransi