Usai TaniFund, OJK Berpotensi Cabut Izin Pinjol iGrow dan Investree

Lenny Septiani
12 Juni 2024, 09:02
investree, tanifund, ojk, pinjol
Antara News/Dewa Wiguna
CEO Investree Adrian Gunadi mengundurkan diri
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund per 3 Mei. Pinjol iGrow dan Investree juga terancam dicabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory action, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak atau action plan iGrow dan Investree.

“Dalam hal penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (11/6).

Penegakan kepatuhan yang dimaksud dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, OJK mengkaji potensi indikasi fraud pada iGrow. OJK meminta pinjol ini menyampaikan secara berkala progres penanganan kredit macet.

“OJK juga melakukan pendalaman atas pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh lender terhadap iGrow, serta meminta perusahaan melaporkan tindak lanjut penanganan laporan itu,” kata Agusman pada April (3/4).

OJK mewajibkan TaniFund dan iGrow untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower alias peminjam mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.

Sementara itu, startup pinjol Investree digugat oleh 62 lender atau pemberi pinjaman sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Total ada sembilan gugatan kepada pinjol Investree sejak tahun lalu.

OJK menduga pinjol Investree melanggar ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana terhadap Investree sudah selesai.

“Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan,” kata Agusman. “Untuk mencegah terjadinya hal serupa, langkah yang perlu diambil antara lain penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower.”

OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud. 

Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan, salah satunya terkait pemenuhan ekuitas. Caranya, bertemu dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree. 

“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection,” ia menambahkan.



Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...