OJK Surati Pinjol soal Indikasi Transaksi Judi Online

Lenny Septiani
12 Juni 2024, 13:07
Pinjol, ojk, judi online
Kominfo
Ilustrasi judi online
Button AI Summarize

Ooritas Jasa Keuangan atau OJK menyurati para pelaku usaha pinjol terkait indikasi transaksi judi online menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PATK. 

“OJK telah menyampaikan surat kepada seluruh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya alias PVML OJK Agusman dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (11/6).

Melalui surat itu, OJK meminta kepada seluruh penyelenggara pinjol untuk: 

  • Melakukan langkah-langkah pencegahan
  • Mengembangkan dan melengkapi infrastruktur teknologi informasi untuk mendeteksi kegiatan dimaksud
  • Melaporkan aktivitas termasuk transaksi yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan ekonomi
  • Meningkatkan literasi kepada masyarakat.

OJK juga menyiapkan sistem perbankan untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan seperti judol. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sudah ada aturan pencucian uang, aturan pendanaan terorisme, dan aturan anti fraud system.

Selanjutnya OJK mengonsolidasikan agar sistem anti-kejahatan terhadap perekonomian itu bisa dibentuk secara terintegrasi di bank. 

“Ini bisa saling memberikan informasi antara satu jenis kejahatan dan kejahatan lain secara lebih efektif,” kata Dian  dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (10/6).

Ia mengatakan pembentukan sistem perbankan merupakan upaya memperkuat sistem keuangan agar bisa terjaga secara sistemik dan lebih terintegrasi. Nantinya, semua data dari berbagai instansi perbankan akan disebarkan ke semua bank. 

Menurut Dian, langkah itu diperlukan untuk memberikan peringatan terkait rekening yang pernah melakukan kejahatan. Selanjutnya OJK meminta perbankan menyampaikan kepada pihak berwenang seperti PPATK,untuk mengidentifikasi persoalan. 

Selain itu, sistem ini akan memperketat nasabah di industri perbankan, sehingga bank tidak kebobolan oleh pihak yang melaksanakan kejahatan di sektor perbankan.

Dian menegaskan bahwa OJK sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, PPATK, dan aparat penegak hukum lain.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD di Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (9/6) mengatakan akan terus meminta bank membangun sistem yang dapat melihat transaksi judi online.

Mirza menyadari aktivitas pelacakan transaksi perbankan terkait judi online tidak mudah lantaran nominal transaksi tidak selalu bernilai besar.

"Transaksinya mungkin hanya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, atau Rp 1 juta, tetapi rekening itu sering dipakai untuk ‘tek-tokan’. Oleh karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.

Ia mencontohkan PPATK yang sudah memiliki sistem yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp 500 juta. OJK mencatat, ada sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi terkait judi online. 

PPATK mencatat, perputaran uang judi online di Indonesia Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...