Utang Pinjol Masyarakat Naik 25% Jadi Rp 64,56 T per Mei 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat jumlah utang masyarakat Indonesia melalui fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol sebesar Rp 64,56 triliun per Mei 2024. Jumlah itu naik 25,44% dibanding periode sama tahun sebelumnya (year on year).
Nilai utang pinjol masyarakat itu naik 1,82 triliun dibandingkan sebulan sebelumnya atau April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tingkat risiko kredit macet secara agregat di P2P lending atau TWP 90 dalam kondisi terjaga atau di bawah 5%.
“Di posisi 2,91% (Mei 2024), April 2024 tercatat 2,79%,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024 secara virtual, Senin (8/7).
Kredit macet pinjol masyarakat Indonesia per Mei 2024 sebesar Rp 1,87 triliun. Naik dari April 2024 yang sebesar Rp 1,75 triliun.
Agusman menyampaikan per Mei 2024 terdapat satu dari 100 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar. Jumlah pinjol ini Turun dari bulan sebelumnya sebanyak 3 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga alternatif pengembalian izin usaha,” kata Agusman.
Aturan mengenai pemenuhan ekuitas sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023. Jumlah ini naik menjadi Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024.
Selanjutnya pada 4 Juli 2025 ekuitas ditetapkan menjadi Rp 12,5 miliar. Adapun POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.
Secara spesifik, pasal 52 POJK menyatakan penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.