40% Pengajuan KPR Ditolak karena Menunggak Utang Pinjol, Ini Kata OJK

Ade Rosman
9 Agustus 2024, 13:52
Pinjol, kpr, ojk
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021)
Button AI Summarize

Sebanyak 40% pengajuan Kredit Perumahan Rakyat alias KPR ditolak karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol, menurut data Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI. Bagaimana respons OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

REI menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK yang tak langsung terhapus ketika pinjaman sudah dilunasi.

Begitu juga dengan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin yang menyebutkan ada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum berubah atau perusahaan pinjolnya tutup.

"Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” ujar Puteri dalam keterangan pers, Selasa (6/8). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data dalam SLK diperbaharui apabila penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Data dalam SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam jawaban RDK OJK tertulis, akhir pekan lalu (9/8).

Agusman menegaskan,OJK mendorong penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar.

"Antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," kata dia. 

OJK menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB. 

Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.

Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK. Sebelumnya hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya memuat penyediaan informasi debitur alias iDeb.

Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah

"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif," kata OJK dalam keterangan pers, Kamis (8/8). 

OJK menyampaikan, hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...