OJK Panggil Startup Pinjol KoinP2P yang Ditipu Peminjam Rp 365 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memanggil startup teknologi finansial pembiayaan KoinP2P untuk menjelaskan perkara penipuan Rp 365 miliar. Startup pinjaman online atau pinjol menyatakan dua komitmen dalam penyelesaian kasus.
Komitmen pertama, KoinP2P akan segera menyelesaikan rencana penundaan pembayaran uang pemberi pinjaman alias lender. Rencana ini masih dibahas.
KoinP2P di bawah Koinworks itu telah mengambil langkah standstill alias menunda pembayaran sebagian lender.
Komitmen kedua, KoinP2P bakal menambah modal perusahaan.
“OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P,” kata OJK dalam keterangan pers, Kamis (21/11).
Otoritas tengah memeriksa KoinP2P secara langsung. OJK bakal menindak tegas startup, bila ditemukan kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kepolisian menerima laporan terkait dugaan penipuan yang menimpa KoinP2P pada 3 Oktober. Pelapor berinisial BAA mewakili korban yakni PT Lunaria Anua Teknologi, pemilik KoinP2P atau Koinworks Manajemen Konsultasi. Terlapor berinisial MT.
Lunaria Anua Teknologi bekerja sama dengan MT selaku direktur CV dan rekan-rekannya pada 2021.
“Kerja sama ini di bidang peer to peer lending atau pinjaman,” kata Ade Ary Syam saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11).
Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni:
- MT mengajukan pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar
- MT mengajukan pinjaman bilateral Rp 35 miliar MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut.
Lunaria Anua Teknologi mengalami kerugian Rp 365 miliar.
Ade Ary Syam menyampaikan kasus tersebut bisa terkait empat dugaan pelanggaran, yakni:
- Dugaan pemalsuan, jika merujuk pada pasal 263 KUHP
- Dugaan penipuan jika merujuk pasal 378 KUHP
- Dugaan penggelapan menurut pasal 372 KUHP
- Dugaan TPPU menurut pasal 624 KUHP
Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan.
Ade Ary menyampaikan penyidik sudah memeriksa MT pada 5 November. Begitu juga dengan pelapor dan beberapa saksi.