Pengguna Paylater Wajib Minimal 18 Tahun dan Bergaji Rp 3 Juta, Ini Respons GoTo
Pemilik layanan GoPaylater, GoTo Financial mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengkaji pembatasan pengguna paylater. Nantinya, nasabah harus berusia di atas 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta.
Kebijakan itu akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Namun OJK dapat meninjau kembali aturan ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
Penyedia GoPaylater mendukung rencana itu. “Kami mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny dalam keterangan pers kepada Katadata.co.id, Jumat (3/1).
Audrey menyampaikan perusahaan sejak awal mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam layanan GoPaylater.
Perusahaan memastikan seluruh persyaratan ditampilkan dengan jelas tanpa biaya tersembunyi. GoPaylater juga hanya memberikan pinjaman berdasarkan kemampuan pengguna, sambil mendorong untuk meminjam sesuai kebutuhan.
“Dalam hal layanan GoPaylater, kami mengedepankan komunikasi yang transparan dengan konsumen. Seluruh persyaratan ditampilkan dengan jelas, dan tidak ada biaya tersembunyi,” ujar Audrey.
GoTo Financial juga rutin mengadakan program edukasi keuangan. Program ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak.
Audrey menambahkan perusahaan akan terus bekerja sama dengan OJK dan pelaku industri lain untuk memberikan masukan dalam menyusun regulasi yang mendukung perlindungan konsumen sekaligus memperkuat industri paylater.
OJK tengah mengkaji aturan Buy Now Paylater atau BNPL untuk perusahaan pembiayaan. “Ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi jebakan utang alias debt trap bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan,” kata OJK dalam keterangan pers, Selasa (31/12).
Aturan paylater itu juga untuk mengembangkan dan memperkuat industri perusahaan pembiayaan. Pokok-pokok aturan paylater ini mencakup perusahaan pembiayaan hanya memberikan pinjaman paylater kepada nasabah/debitur dengan kriteria:
- Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
- Memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan
Kewajiban tersebut akan berlaku efektif untuk pengguna baru maupun pengajuan paylater terbaru atau yang diperpanjang tenornya. Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
Perusahaan pembiayaan diminta memberikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam menggunakan paylater, termasuk pencatatan transaksi di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK.
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau iDeb. Debitur yang telat atau gagal membayar pinjaman, akan tercatat di SLIK.