KPPU Sebut Google Play Billing Monopoli, Berikut Respons Pengembang Gim

Kamila Meilina
22 April 2025, 12:55
Google Play Billing, kppu,
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Pekerja kreatif mencoba memainkan karya gim bermuatan edukasi berjudul Dadoo di Studio Algorocks, Malang, Jawa Timur, Senin (5/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyebut Google Play Billing monopoli. Bagaimana Asosiasi Game Indonesia alias AGI mengenai pengembang atau developer gim yang diminta menggunakan sistem pembayaran di toko aplikasi Google Play Store ini?

Google Play Billing adalah sistem pembayaran yang diterapkan oleh Google untuk mendukung transaksi digital di ekosistem Google Play Store. Sistem ini memungkinkan pengembang perangkat lunak atau software menjual aplikasi, barang digital, atau layanan dalam aplikasi mereka kepada pengguna di seluruh dunia.

Google mengenakan biaya layanan kepada developer yang menjual aplikasi atau barang digital melalui Google Play Store. Namun 97% developer tidak dikenakan biaya layanan karena mendistribusikan aplikasi gratis.

Bagi developer yang dikenakan biaya, sebagian besar membayar 15% atau kurang, tergantung pada kategori aplikasi dan partisipasi dalam program khusus.  

Ketua AGI sekaligus CEO Gambir Studio Shafiq Husein menyampaikan, secara pribadi, ia menilai sistem pembayaran seperti itu berfokus menyediakan kemudahan. “Lewat Antarmuka Pemrograman Aplikasi alias Application Programming Interface, beres,” kata Shafiq ditemui di Jakarta Selatan, Senin (21/4).

Ia mencatat sejumlah pengembang game lebih memilih solusi terintegrasi seperti itu, supaya tidak direpotkan oleh proses implementasi dan pemeliharaan sistem. Akan tetapi, ada juga developer misalnya, sistem pembayaran yang merasa dirugikan.

Selain itu, ada yang menyoroti aspek keamanan dan efisiensi apabila sistem pembayaran dibuka untuk alternatif lain di luar Google Play Billing.

“Dari sisi pengguna sebenarnya semakin banyak pilihan ya semakin baik. Kalau saya pribadi, yang terutama adalah keamanan,” kata dia.

Ia juga menyoroti kesiapan developer menghadapi kompleksitas sistem multi-pembayaran, jika melalui layanan selain Google Play Store. Sebab, ada data dari pembeli yang akan diteruskan lewat API.

“Siapa yang akan bertanggung jawab mengenai kerahasiaan data dan keamanannya?” kata dia. “Bagaimana proses penagihan? Apakah harus membuat rekonsiliasi ke setiap payment gateway? Saat ini, hanya lewat satu pintu yakni Google.”

KPPU Sebut Google Play Billing Monopoli

Dikutip dari situs resmi di Indonesia, Google Play Store memainkan peran dominan di kalangan developer lokal. Ada lebih dari 10 ribu pengembang software Indonesia yang menggunakan platform ini untuk membangun bisnis. 

Setiap bulan, sekitar 150 juta pengguna di Indonesia mengakses Google Play Store untuk menemukan aplikasi dan game menarik dari seluruh dunia. 

Google Play Billing memiliki berbagai fitur yang dirancang untuk:

  • Keamanan: Memberikan perlindungan kepada pengguna dengan sistem pembayaran yang aman melalui Google Play Protect.
  • Kemudahan Transaksi: Memungkinkan pengguna membayar dengan metode pembayaran lokal, termasuk kartu kredit, kartu voucher, dan opsi lain yang sesuai dengan pasar.
  • Pendukung Developer: Membantu developer mendistribusikan aplikasi mereka ke lebih dari tiga miliar pengguna Android di 190 negara dengan biaya layanan tertentu.  

KPPU menilai kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan sistem penagihan Google Play Billing membatasi pilihan developer dan pengguna, melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. Sebab, perusahaan mengharuskan developer membayar biaya layanan melalui sistem internal Google. 

Kajian dilakukan setelah KPPU menerima keluhan dari sejumlah startup mengenai tingginya biaya Google Play Billing pada 2022.

Pada Februari 2025, Google mengajukan banding atas putusan KPPU yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dalam sistem pembayaran Google Play Store.

Google menegaskan bahwa ekosistem Android bersifat terbuka dan Play Store bukan satu-satunya cara bagi pengguna untuk mengakses aplikasi.

“Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan KPPU yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” ujar Director of APAC Defense, Regulatory Affairs Google Brandon LeBlanc dalam pernyataan pers, pada Februari (11/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...