5 Perbedaan dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar
Pelaku usaha di sektor finansial teknologi pembiayaan atau yang dikenal dengan pinjol, menggunakan nama baru untuk industri ini yakni pindar alias pinjaman daring. Tujuannya, membedakan pinjol ilegal dengan yang resmi.
Istilah pindar sendiri telah diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan istilah pindar sejak Desember 2024. Pindar ini menjadi pengganti pinjol dalam penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi.
5 Perbedaan Pinjol dan Pindar:
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pernah menerangkan perbedaan mendasar antara pindar dan pinjol ilegal, sebagai berikut:
1. Legalitas
Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Chairul Aslam, menerangkan perbedaan utama ditandai oleh legalitas perusahaan.
Sebab, istilah pindar hanya diberikan kepada perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak mudah. Per Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Ini menunjukkan pindar ini diawasi oleh OJK secara serius. Jadi, itulah pindar bukan pinjol,” kata Chairul, dalam media gathering pada Januari lalu.
Ia menjelaskan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas mana pun, sehingga tidak memiliki legitimasi hukum.
Sementara itu, pindar merupakan layanan pinjaman yang telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar dalam keanggotaan AFPI. Legalitas ini memastikan bahwa operasional pindar dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar industri.
2. Sistem penetapan Bunga
Pada pinjol ilegal, bunga dan biaya cenderung tidak diatur dan tidak transparan, sehingga sering kali memberatkan peminjam.
Berbeda dengan itu, pindar menerapkan bunga dan biaya yang diatur oleh regulasi dan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada peminjam sebelum transaksi berlangsung.
Aturan bunga pindar diatur oleh OJK dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek alias kurang dari 6 bulan adalah sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.
”Pindar tak boleh melebihi itu. Sedangkan, pinjol ilegal itu ya suka-suka saja,” kata Chairul.
3. Proses Penagihan
Pinjol ilegal kerap menagih secara sembarangan tanpa mengikuti aturan, bahkan sering disertai dengan intimidasi dan penyebaran data pribadi.
Sebaliknya, proses penagihan pada pindar mengikuti standar etika yang telah ditetapkan dan mengikat seluruh sumber daya manusia (SDM) yang terlibat, untuk memastikan proses yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum.
4. Akses Data
Pinjol ilegal memiliki akses yang tidak terbatas terhadap data pribadi pengguna, termasuk kontak, file, dan informasi sensitif lainnya. Hal ini menimbulkan risiko besar terhadap privasi dan keamanan pengguna.
Sedangkan akses data pada pindar sangat terbatas, yakni hanya mencakup mikrofon, kamera, dan lokasi, sesuai izin yang diminta secara eksplisit dan diatur dalam regulasi.
5. Perlindungan Hukum
Pengguna pinjol ilegal tidak memiliki jalur resmi untuk mengadukan masalah hukum atau pelanggaran, sehingga tidak mendapat perlindungan apabila terjadi penyalahgunaan.
Sebaliknya, pengguna pindar memperoleh perlindungan hukum melalui portal pengaduan resmi yang disediakan oleh OJK dan AFPI, yang siap memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pengguna dan penyelenggara.
“Baik AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk menyampaikan keluhan yang ada, sebagai upaya melindungi user,” kata Chairul.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar:
OJK merinci perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar, di antaranya:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah tanpa proses seleksi yang memadai.
- Bunga, biaya pinjaman, serta denda tidak jelas dan tidak transparan.
- Menggunakan ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.
Ciri-ciri Pindar (Pinjaman Online Resmi):
- Terdaftar atau berizin dari OJK.
- Tidak pernah menawarkan layanan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
- Pemberian pinjaman dilakukan setelah proses seleksi terlebih dahulu.
- Bunga dan biaya pinjaman disampaikan secara transparan.
- Peminjam yang tidak membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, dan tidak bisa meminjam dari platform fintech lainnya.
- Memiliki layanan pengaduan resmi.
- Mengantongi identitas pengurus dan memiliki alamat kantor yang jelas.
- Hanya meminta akses terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi di gawai peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Masyarakat dapat mengecek daftar resmi penyelenggara layanan pindar melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): www.ojk.go.id.
