OJK Beri Sanksi Pinjol Akseleran karena Ada Peminjam Gagal Bayar Lender

Kamila Meilina
1 Juli 2025, 20:48
akseleran, pinjol, ojk,
KATADATA/DESY SETYOWATI
Akseleran
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia. Hal ini terkait adanya peminjam alias borrower yang gagal bayar, sehingga berdampak terhadap pemberi pinjaman atau lender.

Sanksi diberikan setelah OJK memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.

Otoritas pun melakukan empat hal. Pertama, OJK meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada para lender.

Kedua, otoritas memeriksa langsung PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan menggelar evaluasi menyeluruh tentang operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan, termasuk kesesuaian model bisnis dengan ketentuan. OJK kemudian menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

Ketiga, melakukan pengawasan ketat terkait upaya konkret penyelesaian kewajiban PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia kepada para lender, pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham, termasuk memberikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna.

Terakhir, melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan  terhadap pihak-pihak di internal Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran,dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia ini, serta melakukan berbagai tindakan lain untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan pers, Selasa (1/7).

“Selain itu, melakukan penegakan kepatuhan terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, pengurus maupun pemegang saham,” Agusman menambahkan.

Akseleran Laporkan Dua Peminjam ke Polisi

Akseleran melaporkan dua borrower yang gagal bayar ke kepolisian atas dugaan penipuan. Pinjaman daring ini mencatat ada enam peminjam gagal bayar utang dengan total Rp 178 miliar.

Berikut daftarnya, sebagaimana informasi ini beredar di media sosial Telegram dan sudah dikonfirmasi oleh perusahaan:

  1. PT PDB beserta afiliasinya: Rp 42,3 miliar, penyuplai peralatan pertahanan
  2. PT EFI beserta afiliasinya: Rp 46,6 miliar, kontraktor engineering, procurement, dan construction
  3. PT PPD beserta afiliasinya: Rp 59 miliar, penyuplai pasir dan batu yang mendapatkan kontrak pada 2020 dari PT Andalan Multi Kencana sehubungan dengan proyek tol Semarang - Demak
  4. PT CPM beserta fasilitasnya: Rp 9,6 miliar, kontraktor dan desain interior
  5. PT ABA beserta afiliasinya: Rp 15,5 miliar, perusahaan konstruksi yang memiliki kontrak jasa pengadaan lahan untuk BUMN
  6. PT IBW beserta afiliasinya: Rp 5,3 miliar, perusahaan manufaktur furnitur

Co-Founder sekaligus Komisaris Utama Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan perusahaan telah melaporkan dua peminjam ke kepolisian.

“Dari Akseleran saat ini fokus ke dua hal. Pertama, penagihan terhadap para penerima pinjaman tetap kami lakukan. Ada dua penerima pinjaman yang kami buat laporan polisi,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, pekan lalu (23/6).

“Kedua, kami juga sedang mencari investor potensial yang bisa menyuntikkan dana, dengan harapan bisa membantu proses recovery untuk para lender,” Ivan menambahkan.

Pada Maret, Ivan menjelaskan penyebab gagal bayar bervariasi, mulai dari masalah bisnis hingga dugaan fraud dari pihak peminjam. Perusahaan juga telah dan/atau akan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

  • Melakukan penagihan secara seksama atas seluruh portfolio pendanaan yang masih berlangsung pada platform Akseleran. Dana yang berhasil ditagih akan langsung disalurkan kepada para pemberi dana
  • Melakukan proses hukum melalui penasehat hukum Penyelenggara terhadap penerima dana yang terindikasi melakukan fraud, atau tidak kooperatif dalam proses penagihan
  • Telah memberikan laporan insidental kepada pengawas pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan sedang dalam proses audit pemeriksaan
  • Mencari investor yang dapat menyuntikkan dana segar pada Akseleran
  • Melakukan komunikasi secara berkala dengan para pemberi dana. Pemberi dana sebagaimana diperlukan dari waktu ke waktu, dan menyediakan informasi yang diperlukan terkait dengan portofolio pendanaan para pemberi dana

Akseleran sempat viral setelah influencer keuangan Felicia Putri Tjiasaka meminta maaf kepada pengikut atau follower-nya yang menjadi pemberi pinjaman alias lender di platform pinjaman daring ini.

"Aku paham banyak yang kecewa terhadap aku, marah dan kesal karena menempatkan uang di peer to peer lending yang sekarang kesulitan bayar, setelah menonton video aku pada waktu yang lalu," kata Felicia Putri melalui akun TikTok yang diunggah pada Jumat (20/6).

"Sebaik-baik aku menganalisis, pasti ada risiko dan hal-hal yang di luar perkiraan aku. Dan sayangnya, itu justru terjadi," Felicia menambahkan. "Aku meminta maaf."

Ia pun menyertakan formulir digital yang bisa diisi oleh lender Akseleran, yang uangnya belum dikembalikan karena peminjam gagal bayar. "Aku akan membantu dalam mengawal, berkoordinasi dan menindaklanjuti (follow up) sebisaku, meski ini bukan tanggung jawab aku," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...