Skema tadpole adalah pola cicilan pinjaman daring dengan beban pembayaran sangat besar di awal baik melalui cicilan tidak merata, interval pembayaran dipercepat, maupun pencairan dana yang tidak utuh.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membatasi skema tadpole yang hanya boleh diterapkan oleh platform pinjaman daring (pindar) selama memenuhi batas manfaat ekonomi, transparan, dan menjaga TWP <5%.
Skema tadpole dalam pinjaman daring kian meresahkan karena membebani cicilan di awal tenor, menekan arus kas rumah tangga, dan meningkatkan risiko gagal bayar bagi kelompok rentan.
Cicil menyalurkan pendanaan Rp 1,67 triliun kepada 200 lebih borrower selama Januari – Oktober. Startup pinjaman daring alias pindar ini sebelumnya menyediakan pinjaman untuk pendidikan.
Belakangan marak pinjaman daring alias pindar gagal bayar uang pemberi pinjaman atau lender. AFPI dan Amartha bagikan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum investasi di fintech lending.
OJK resmi melarang praktik Skema Pembayaran Kecebong atau Tadpole Repayment Scheme di industri pinjaman daring alias fintech lending. Apa sebenarnya skema pembayaran Kecebong dan bagaimana cirinya?
Pertama kali dalam sejarah, sidang KPPU pada Agustus, dihadiri perwakilan 97 startup pinjaman daring alias pindar terkait dugaan kartel bunga pinjol. Bagaimana kabar terbaru penyelidikan ini?
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengakui ada penundaan dalam pengembalian dana lender. Ia mengungkapkan cara perusahaan mengembalikan dana lender.
OJK mulai memantau Dana Syariah Indonesia sejak pekan lalu, ketika beredar kabar lender kesulitan menarik dana. Namun, startup pinjaman daring alias pindar ini belum juga membuka layanan offline.