Ekonom: Tak Hanya Pokok, Lender DSI Harus Hitung Nilai Waktu Uang yang Hilang

Rahayu Subekti
10 Februari 2026, 20:29
DSI, dana syariah Indonesia, fraud
ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri bersedia mengembalikan dana pemberi pinjaman atau lender  setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Namun, ekonom menilai dana yang harus dikembalikan oleh para tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) DSI bukan hanya pokok investasi.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pengembalian dana kepada lender DSI juga harus memperhitungkan nilai waktu uang serta opportunity cost yang hilang selama periode gagal bayar.

“Ada perhitungan terkait dengan nilai uang. Nilai uang Rp 100 juta dua tahun yang lalu, berbeda dengan nilai uang Rp 100 juta sekarang. Ada inflasi, ataupun opportunity cost yang hilang,” kata Huda kepada Katadata.co.id, Selasa (10/2). 

Menurut Huda, yang paling mendasar dan tidak bisa ditawar oleh para petinggi DSI adalah pengembalian dana pokok secara penuh kepada para pemberi pinjaman (lender). Huda mengatakan dana tersebut harus dikembalikan 100% sesuai dengan jumlah dana yang hingga kini belum diterima investor.

“Makanya, perlu perhitungan secara detail oleh otoritas terkait dengan jumlah gagal bayar,” ujar Huda. 

Untuk itu, Huda mengatakan pengembalian dana tersebut perlu formula yang memperhitungkan value of money dan opportunity cost. Ia mencontohkan misalnya dana Rp 1 miliar jika diinvestasikan di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sudah menghasilkan tambahan dengan nilai yang cukup besar.

Lebih lanjut, Huda mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi fasilitator dan mediator dalam proses tersebut. Selain itu juga mengawasi proses pengembalian dana ini karena bentuk tanggung jawab otoritas. 

Di sisi lain, lender juga harus menyampaikan dana yang sesuai. “Jangan sampai melebih-lebihkan mengingat mereka sedang di atas angin. OJK harus menjadi lembaga yang adil dalam melihat kasus ini,” ujar Huda. 

Paguyuban Lender Sebut Dana Mengendap di DSI Rp 1,45 Triliun

Berdasarkan unggahan Instagram Paguyuban Lender DSI, dana lender yang mengendap di startup peer-to-peer lending itu mencapai sekitar Rp 1,45 triliun per 25 Januari 2026. Paguyuban mencatat dana itu berasal dari sebanyak 5.027 lender. 

Katadata.co.id sudah mencoba mengkonfirmasi kepada DSI dan OJK terkait penghitungan pengembalian dana lender tersebut namun mereka belum memberikan tanggapan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Taufiq menawarkan pengembalian dana sehingga kasus yang menjerat kliemnya menjadi keadilan restoratif. Kuasa Hukum Taufiq Aljufri, Pris Madani, mengatakan kliennya bersedia memenuhi kewajiban DSI kepada para lender. Namun, Pris menyatakan nilai dana lender yang dikembalikan sesuai dengan perhitungan rekening koran yang diperiksa DSI.

"Bahkan, saya mendapatkan informasi, beliau bersedia menambah sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada lender," kata Pris di Markas Besar Kepolisian, Senin (9/2).

Pris menyampaikan fokus pemeriksaan bagi kliennya menyamakan persepsi data lender yang dimiliki Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan DSI. Pasalnya, ketiga data tersebut memiliki metode penghitungan yang berbeda.

Data arus kas DSI telah memisahkan dana milik lender, borrower, dan kewajiban DSI kepada lender. Sedangkan, data arus kas PPATK merupakan gabungan antara lender, borrower atau peminjam, maupun kewajiban DSI kepada lender.

Alhasil, Pris menyatakan fokus utama kliennya menyamakan perspektif aliran dana DSI sebagai dasar pengembalian dana para lender. Maka dari itu, Pris berharap regulator maupun aparat penegak hukum dapat membuka data tersebut kepada kliennya

"Dengan demikian, hak-hak para lender secara keseluruhan bisa dipulihkan. Sebab, metode keadilan restoratif mensyaratkan pemulihan aset," ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Dana Hasil Dugaan Penggelapan Tidak Mengalir ke Rekening Kliennya

Pris mengatakan dana hasil dugaan penggelapan lender DSI tidak mengalir ke rekening kliennya. Menurutnya, fakta tersebut akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri hari ini, Senin (9/2).

Di samping itu, Pris menyampaikan kliennya akan mengikuti proses hukum berlaku. Karena itu, Taufik menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan status tersangka yang bermula dari kejadian gagal bayar DSI.

Saat ini Bareskrim Polri sudah menahan Taufiq dan  ARL yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2).

Ade mengatakan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (10/2) di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan fraud ini pada Senin (9/2).

Satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena sakit.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat, 13 Februari,” katanya.

Dalam kasus DSI ini, OJK melakukan pemeriksaan khusus sejak 13 Oktober 2025. Otoritas pun menemukan indikasi pelanggaran berat, antara lain:

  • Menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan guna memperoleh dana baru dari lender 
  • Mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan untuk menggalang dana lender 
  • Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk ‘memancing’ ketertarikan calon lender berikutnya 
  • Menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menerima aliran dana dari rekening escrow dana lender 
  • Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek, untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo, pola yang menyerupai ponzi
  • Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan peminjam yang gagal bayar 
  • Melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi perusahaan yang sesungguhnya, kepada OJK maupun masyarakat 

Temuan itu sejalan dengan hasil penelusuran Bareskrim Polri dan PPATK. Kemudian Bareskrim menetapkan tiga petinggi DSI sebagai tersangka dugaan penipuan dan TPPU. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...