Lender Dana Syariah Indonesia Rugi Triliunan, Aset Terlacak Baru Rp 320 Miliar

Rahayu Subekti
30 Juni 2026, 17:31
dana syariah indonesia,
Katadata/Leoni
Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Harapan lebih dari 14 ribu korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendapatkan kembali dana mereka masih menghadapi tantangan besar. Hingga menjelang persidangan, aparat penegak hukum baru berhasil menelusuri aset senilai sekitar Rp 320 miliar, sementara total kerugian lender diperkirakan Rp 2,5 triliun.

Ketimpangan antara nilai aset yang berhasil ditemukan dan besarnya kerugian tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai peluang pemulihan dana korban secara penuh. Paguyuban Lender DSI pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga memaksimalkan pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset.

“Yang sudah pasti nilai cash-nya adalah Rp 20 miliaran. Sisanya sekitar Rp 300 miliar berupa aset yang ada di Medan, Cikarang, dan kantor pusat di SCBD, dan aset lainnya yang terkait dengan para tersangka,” kata Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad D. Pitoyo di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Achmad, angka Rp 320 miliar tersebut masih berupa estimasi berdasarkan nilai pasar. Saat proses likuidasi dilakukan, hasil penjualannya berpotensi lebih rendah dibandingkan nilai saat ini. “Nanti kalau dilikuidasi tentu akan jauh di bawah itu,” ujarnya.

Kondisi itu membuat nilai aset yang berhasil ditemukan sejauh ini masih sangat jauh dari total dana lender yang diduga digelapkan. Dengan kata lain, aset yang telah terlacak baru sekitar seperdelapan dari estimasi kerugian korban.

Asset Tracing Masih Berjalan

Achmad mengatakan proses pelacakan aset atau asset tracing masih terus berlangsung. Menurut dia, aset senilai Rp 320 miliar yang telah ditemukan baru mencakup aset yang relatif mudah diidentifikasi, seperti rekening bank, deposito, dan aset berwujud.

“Aset tracing masih berlanjut. Yang Rp 320 miliar itu baru yang kasat mata, seperti deposito, rekening bank, dan aset berwujud. Yang terkait perusahaan-perusahaan afiliasi masih terus ditelusuri,” katanya.

Ia menjelaskan penyidik masih mendalami berbagai aset yang diduga terkait dengan para tersangka maupun korporasi afiliasi, termasuk proyek properti dan aset yang diduga menggunakan nama pihak lain atau nominee.

Menurut paguyuban, proses penelusuran menjadi tidak mudah karena dugaan penyembunyian aset telah berlangsung sejak 2018 melalui berbagai skema. Karena itu, mereka berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang diduga menerima, menikmati, atau membantu menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (30/6), Paguyuban Lender DSI menegaskan bahwa pelacakan aset harus menjadi prioritas utama agar peluang pengembalian dana korban dapat meningkat.

“Pelaku masuk jeruji itu penting. Tapi kalau aset masih aman, rekening masih nyaman, dan uang korban tidak kembali, maka keadilan baru setengah matang,” demikian pernyataan paguyuban.

Paguyuban juga mendesak Kejaksaan, penyidik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait untuk mengejar seluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pihak yang menandatangani transaksi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima, menikmati, menyembunyikan, atau membantu mengalihkan aset.

Recovery Dana Dinilai Masih Berat

Keterbatasan aset yang berhasil ditemukan membuat proses pemulihan dana korban dinilai masih menghadapi jalan panjang. Paguyuban menilai keberhasilan penanganan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka dan proses persidangan, tetapi juga sejauh mana dana masyarakat dapat dipulihkan.

Dalam siaran persnya, paguyuban menyebut para korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, tenaga medis, hingga keluarga yang kehilangan tabungan pendidikan dan dana pensiun.

“Memenjarakan pelaku tanpa mengembalikan hak korban hanyalah keadilan yang semu. Bagi 14.000 korban, keadilan sejati adalah ketika uang kami kembali utuh 100%,” kata Achmad.

Ketua Pengawas Paguyuban Lender DSI Muhammad Munir menilai negara perlu memastikan proses pemulihan kerugian berjalan maksimal. Menurut dia, Dana Syariah Indonesia berbeda dengan investasi ilegal karena merupakan platform pendanaan berbasis teknologi yang berizin dan berada di bawah pengawasan regulator.

“Kami berharap dana lender bisa kembali 100%. Karena ini investasi yang berizin dan diawasi OJK, negara harus hadir membantu pemulihan kerugian masyarakat,” ujar Munir.

Sidang Segera Digelar

Sementara itu, proses hukum kasus DSI memasuki tahap berikutnya. Paguyuban menyebut koordinasi antara saksi dan kejaksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini, sedangkan persidangan diperkirakan dimulai pada awal Juli di Pengadilan Negeri Depok.

Menjelang persidangan, para korban berharap proses hukum berlangsung secara terbuka dan transparan. Namun bagi mereka, tantangan terbesar tetap terletak pada upaya menemukan aset yang belum terlacak.

Paguyuban mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah membawa perkara hingga tahap penetapan tersangka. Meski demikian, mereka menilai pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditemukan, disita, dan dikembalikan kepada para korban.

“Pelaku masuk jeruji, untungnya apa kalau duit korban tidak balik? Sebuah prestasi yang membanggakan dan baru layak dirayakan apabila sita aset mampu merampas habis harta yang diduga berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya kepada lender sesuai akad dan sertifikat,” tulis paguyuban dalam siaran persnya.

Kasus Dana Syariah Indonesia sendiri telah menyeret lebih dari 14 ribu korban dengan estimasi kerugian sekitar Rp 2,5 triliun. Hingga saat ini, aset yang berhasil ditelusuri aparat penegak hukum baru mencapai sekitar Rp 320 miliar, sementara proses asset tracing terhadap aset-aset lain yang diduga terkait para tersangka masih terus berlangsung.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...