Lender Dana Syariah Indonesia Rugi Rp 2,4 Triliun, Aset Rp 425 Miliar Disita
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset dengan total estimasi nilai sekitar Rp 425 miliar dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Sebanyak 14.411 lender menjadi korban kasus Dana Syariah Indonesia, dengan nilai kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekitar Rp 2,4 triliun.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset atau asset tracing terus dilakukan dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.
Dari total aset Rp 425 miliar yang telah disita, Rp 319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL. Kemudian sekitar Rp30 miliar berasal dari berkas perkara tersangka AS dan sekitar Rp75 miliar dari berkas perkara tersangka FH.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima tersangka itu diberkas secara splitsing menjadi tiga berkas perkara serta satu berkas perkara korporasi.
Berkas perkara pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Juni 2026. Penyidik juga telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara dalam berkas pertama tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Sementara itu, berkas perkara tersangka AS juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini berdasarkan surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Depok.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menyerahkan tersangka AS berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Agustus di Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam proses penyidikan terhadap AS, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi dan lima orang ahli. Penyidik juga menyita aset tidak bergerak yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Aset Rp 425 Miliar yang Disita
Bareskrim Polri menyebut sejumlah aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak telah disita dalam perkara dengan lima tersangka.
Aset tersebut antara lain 694 sertifikat hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta 16 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong.
Aset-aset tersebut tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp390 miliar.
Selain itu, penyidik menyita 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai sekitar Rp.18 miliar.
Penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp 12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing US$ 1.092.
Kemudian terdapat empat unit kendaraan bermotor dengan total estimasi nilai sekitar Rp 500 juta.
Penanganan perkara Dana Syariah Indonesia masih berjalan untuk berkas perkara tersangka FH. Penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai fee Brand Ambassador Rp 5,25 miliar.
Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berlokasi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Total estimasi nilai aset yang berhasil disita dalam berkas perkara tersangka FH sampai saat ini Rp 75 miliar. Bareskrim menyatakan asset tracing masih akan dilakukan secara maksimal untuk menyita aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi.
Dalam rangka mengintensifkan penelusuran aset, penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan jumlah kerugian korban dalam rangka penghitungan restitusi.
Koordinasi itu dilakukan untuk memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi.
Hingga saat ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara Dana Syariah Indonesia akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional dimaknai sebagai proses yang prosedural dan tuntas.
