4 Tahun Setelah Cambridge Analytica, Apa yang Berubah?
Skandal pencurian data puluhan juta pengguna Facebook oleh firma Konsultan politik Cambridge Analytica mencuat pada Maret 2018. Hampir empat tahun berlalu, apa yang berubah?
Pada Juli 2019, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook atas kasus tersebut.
Beberapa negara seperti Tiongkok dan Singapura mencoba membuat regulasi tentang keamanan internet. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sedangkan Jerman dan Uni Eropa telah lebih maju dengan implementasi General Data Protection Regulation (GDPR).
Facebook sendiri telah merilis fitur yang memungkinkan pengguna mengetahui 'dapur' iklan politik yang berseliweran di platform-nya. Dari AS, fitur ini diterapkan juga di wilayah lain, termasuk Indonesia.
(Baca: Cambridge Analytica dan Peran Negara dalam Perlindungan Data Pribadi)
Namun, cukupkah semua itu? Carole Cadwalladr, jurnalis The Guardian yang menguak kasus Cambridge Analytica menyatakan bahwa tak banyak perubahan yang terjadi. “Kita masih tetap tak berdaya,” katanya dalam Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Ia menjelaskan, masyarakat sebagai pengguna internet tak cukup memahami apa yang terjadi pada data pribadi mereka. Siapa yang membeli dan menggunakan data itu, siapa yang menjadikan mereka target atas kampanye tertentu, dan untuk apa.
Cadwalladr menyatakan, pemerintah seharusnya menjadi pihak yang dapat memaksa perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook menjadi lebih terbuka dan akuntabel atas penggunaan data mereka. “Kenyataannya, mereka masih tak tersentuh hukum.”
Seperti diketahui, meski telah melakukan beberapa perubahan dalam kebijakannya terkait iklan politik, namun Cadwalladr menganggap Facebook tak pernah benar-benar terbuka dalam bisnis yang dijalankannya.
(Baca: Wawancara Eksklusif Carole Cadwalladr: Keamanan Data di Era Digital)
Facebook, termasuk media sosial dalam grupnya, seperti Instagram dan WhatsApp, juga Google yang menjadi induk Youtube dinilai tak cukup serius membendung hoaks di platform-nya. “Teknologi telah mendisrupsi demokrasi kita,” kata Cadwalladr.
Ia berharap di masa depan, negara-negara akan bersatu dan menyadari pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat di era internet dan membuat kerangka hukum yang berlaku secara universal. “Karena data adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.