Kominfo Usulkan Aturan IMEI Efektif Diberlakukan Februari 2020
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) efektif diberlakukan enam bulan setelah ditandatangani oleh tiga kementerian yang terlibat. Penyebabnya, saat ini masih ada delapan hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah sebelum aturan tersebut resmi beroperasi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, ada tiga fase dalam aturan IMEI, yakni fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional. Pada fase inisiasi, tiga kementerian akan melakukan penandatanganan pada 17 Agustus 2019. Ketiga kementerian itu adalah Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Lalu, fase persiapan. Ada delapan hal dalam fase ini, yaitu SIBINA (sistem informasi basis data IMEI nasional), menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator telepon seluler, sosialisasi, penyiapan sumber daya manusia (SDM), standar prosedur operasional (SOP) tiga kementerian beserta operator seluler, dan persiapan pusat layanan konsumen.
Untuk menyiapkan delapan hal tersebut butuh waktu sekitar enam bulan. "Tapi ini sifatnya baru perkiraan saja, usulan dari kami, belum ditetapkan oleh tiga menteri," kata Ismail dalam acara Indonesia Technology Forum di kantornya, Jumat (2/8). Namun, bisa saja fase persiapan ini berlangsung lebih cepat dari perkiraan.
(Baca: Aturan IMEI Berlaku, Distributor Ponsel Trikomsel Yakin Penjualan Naik)
Pemerintah akan melakukan evaluasi apabila ada masukan-masukan terhadap aturan itu. "Sebelum enam bulan, tentu kami akan melakukan evaluasi lagi," ujarnya. Ia pun optimistis dalam periode tersebut pemerintah bisa menyelesaikan fase persiapan tersebut.
Jika fase persiapan selesai, maka fase operasional atau eksekusi dapat dilakukan. Karena itu, Ismail memperkirakan aturan tersebut akan berlaku pada Februari 2020.
Ia menjelaskan, fase ini mencakup eksekusi oleh operator, yaitu pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan ponsel yang hilang dan dicuri (lost and stolen), dan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat.
(Baca: Pentingnya SIBINA, Sistem Data IMEI Penentu Pemblokiran Ponsel)