Cegah Perang Tarif, KPPU Minta Aturan Standardisasi Layanan Internet
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah menetapkan standar minimal kualitas. Ini dinilai dapat mengatasi persoalan perang tarif internet dan layanan telekomunikasi lainnya.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, kebijakan terkait persaingan di industri telekomunikasi harus disertai dengan penetapan standar layanan. "Tidak boleh tarif layanan di bawah standar minimal kualitas," katanya dalam acara virtual ‘Selular Digital Telco Outlook’, Rabu (16/12).
Operator seluler boleh menerapkan strategi rendah, tetapi kualitas layanan tetap menjadi perhatian. Dengan adanya standar, perusahaan bisa dikenakan sanksi seperti pencabutan izin, jika melanggar.
Pada kesempatan yang sama, Director sekaligus Chief Innovation and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Arief Musta'in justru mengusulkan adanya tarif batas atas (celling price) dan bawah (floor price) . Ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Kominfo dan sedang dikaji.
Tarif batas bawah dinilai mendukung keberlangsungan industri telekomunikasi. Sedangkan tarif batas atas dibutuhkan untuk meminimalisir potensi monopoli.
Sedangkan, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mendorong operator seluler untuk mengutamakan kualitas layanan. "Kalau operator pada 2021 masih berpikir perang tarif tanpa memperhatikan layanan, saya yakin tidak akan menarik perhatian pelanggan,” katanya, Selasa (15/12).
Itu karena pelanggan menggunakan perangkat seluler bukan hanya untuk berkomunikasi, tetapi berkegiatan sehari-hari. Berdasarkan riset Facebook dan Bain and Company, konsumen digital di Indonesia diperkirakan meningkat dari 119 juta tahun lalu menjadi 137 juta pada 2020. Persentasenya pun melonjak dari 58% menjadi 68% terhadap total populasi.
Sedangkan jumlah konsumen digital di Asia Tenggara tertera pada Databoks di bawah ini:
Selain itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) mencatat bahwa jumlah pengguna internet Indonesia naik 8,9% dari 171,2 juta pada 2018 menjadi 196,7 juta per kuartal II 2020. Persentasenya juga meningkat dari 64,8% menjadi 73,7% terhadap total populasi 266,9 juta.
Apalagi, daya beli masyarakat menurun selama pandemi virus corona. Oleh karena itu, konsumen akan berfokus mencari produk yang mendukung aktivitas berbasis internet.
Selain itu, perlu menyediakan paket yang terjangkau dengan kualitas memadai. “Kalau layanan jelek akan ditinggalkan. Saya mengingatkan operator, bagaimana membangun kualitas yang baik kalau mau bersaing dengan ketat dan unggul pada 2021," kata Ramli.