Media Asing Sorot Larangan Penjualan iPhone 16, Ini Hitungan Beli di Luar Negeri

Amelia Yesidora
29 Oktober 2024, 12:11
Iphone 16
9to5mac
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan gawai yang baru dikeluarkan Apple, iPhone 16. Kebijakan ini menjadi sorotan bagi media asing lantaran pelarangan dilakukan karena Apple tidak memenuhi aturan tingkat kandungan dalam negeri alias TKDN.

Reuters menulis artikel berjudul ‘Apple iPhone 16 sales blocked in Indonesia due to local parts rule’. The Guardian juga menulis artikel ‘Indonesia blocks Apple iPhone 16 sales over lack of investment’.

Guardian menyorot Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara dengan populasi generasi muda yang paham teknologi dengan lebih dari 100 juta orang berusia di bawah 30 tahun. “Tetapi Apple masih belum memiliki toko resmi di negara ini, sehingga memaksa mereka yang menginginkan produknya untuk membeli dari platform penjualan lain,” tulis The Guardian pada Senin (28/10).

Bloomberg lantas menulis pelarangan ini menjadi pukulan bagi Apple yang selama ini menikmati penjualan produk flagship di Asia. Belum lagi, pengguna aktif smartphone di Indonesia sebanyak 350 juta pengguna, lebih tinggi dari populasi 270 juta jiwa.

Bila dibanding dengan brand lain, penjualan Apple tidak masuk lima besar di Indonesia. Kendati demikian, ada potensi besar karena tingginya populasi anak muda yang melek teknologi.

Berdasarkan riset IDC pada kuartal I 2024, Oppo menguasai pangsa pasar Indonesia (19,9%), diikuti Samsung (17,3%), dan Transsion (16,1%). Ada juga merek asal China, Vivo di posisi keempat (15,8%) dan Xiaomi (15,4%).

Media ini lalu menyoroti merek Samsung dan Xiaomi yang sudah membangun pabrik di Indonesia untuk memenuhi regulasi TKDN. Apple baru memenuhi syarat TKDN dengan membangun fasilitas pendidikan bernama Apple Developer Academy.

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyebut Indonesia mewajibkan ponsel pintar mengandung setidaknya 40% komponen yang diproduksi lokal. iPhone 16 masih belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga tidak bisa dijual di dalam negeri.

“Perangkat iPhone 16 impor tidak bisa dipasarkan di dalam negeri, karena Apple Indoensia belu memenuhi komitmen investasinya untuk mendapat sertifikasi konten lokal,” ujar Febri, dilansir dari Reuters.

Untuk mencapai syarat 40% itu, Apple harus berinvestasi di Indonesia dan bahan baku komponen iPhone harus dari Indonesia. Sebelumnya, Apple sudah berkomitmen investasi Rp 1,7 triliun, tapi hanya berinvestasi Rp 1,5 triliun tahun ini.

Ia bilang, ponsel itu masih bisa dibeli dari luar negeri untuk kebutuhan pribadi asalkan penggunanya membayar sejumlah pajak. Ia memperkirakan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. Meski unit ini masuk secara legal, namun tindakan penjualan kembali itu ilegal.

Bila ingin membeli di luar negeri, pengguna harus membayar tiga hal. Berikut rincian harga bila membeli Iphone 16 di luar negeri 

Perhitungan Biaya yang Diperkukan untuk Beli iPhone 16 di Luar Negeri 

Bea Masuk 10%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%

Pajak Penghasilan (PPh):

  • 10% untuk wajib pajak yang punya NPWP
  • 20% untuk wajib pajak yang tidak punya NPWP

Di sisi lain, pemerintah memberi nilai pembebasan atau tidak dipungut bea masuk, PPN, dan PPh, untuk produk HP US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000.

Berikut perhitungan biaya jika WNI membeli iPhone 16 berkapasitas 128 GB dari Malaysia:

Pembebasan pajak

Harga barang: Rp 14,23 juta

Pembebasan: Rp 7,5 juta

Maka, nilai barang yang dikenakan bea masuk: Rp 6,73 juta

Penambahan bea masuk

Bea masuk: 10% x Rp 6,73 juta = Rp 673 ribu

Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 6,73 juta + Rp 673 ribu = Rp 7,4 juta

Maka, nilai impornya Rp 7,4 juta.

Penambahan PPN dan PPh

PPN: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu

PPh

  • Punya NPWP: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
  • Tidak punya NPWP: 20% x nilai impor = 20% x Rp 7,4 juta = Rp 1,48 juta

Total pajak dan bea masuk yang harus dibayar:

  • Punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 740 ribu = Rp 2,15 juta
  • Tidak punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 1,48 juta = Rp 2,89 juta

Maka, WNI yang membeli iPhone 16 256 GB dari Malaysia harus membayar:

  • Punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,15 juta = Rp 16,38 juta
  • Tidak punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,89 juta = Rp 17,12 juta 



Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...