Kemenperin Kaji Tawaran Investasi Apple Rp 1,6 Triliun Hari Ini

Desy Setyowati
21 November 2024, 13:27
iPhone 16, apple, kemenperin,
Apple
iPhone 16 Pro
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menggelar rapat pimpinan internal pada hari ini (21/11) untuk membahas proposal investasi Apple US$ 100 juta atau Rp 1,6 triliun (kurs Rp 15.826 per US$). Jika tawaran ini diterima, iPhone 16 berpeluang untuk diperdagangkan di Indonesia.

“Rapat digelar besok (Kamis) pagi,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, Rabu (20/11).

Ia menyampaikan Kemenperin menerima proposal investasi US$ 100 juta dari pihak Apple pada 19 November.

Perusahaan asal Amerika itu awalnya dikabarkan akan berinvestasi US$ 10 juta untuk membangun pabrik aksesori di Bandung, Jawa Barat. Jika rumor ini benar, maka Apple menggandakan investasi 10 kali lipat.

“Investasi US$ 100 juta untuk dua tahun,” kata sumber yang mengetahui permasalahan tersebut, dikutip dari Bloomberg, Selasa (19/11).

Tawaran investasi Apple bergulir setelah Kemenperin melarang jual-beli iPhone 16 di dalam negeri. Alasannya, perusahaan belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian alias Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni:

  1. Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
  2. Pembuatan aplikasi di dalam negeri
  3. Pengembangan inovasi di dalam negeri

Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy keempat di Bali. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yakni di BSD, Batam, dan Surabaya.

Namun Apple tak kunjung membangun Apple Academy keempat, yang nilainya sekitar Rp 300 miliar.

Oleh karena itu, Kemenperin melarang perdagangan iPhone 16 di dalam negeri. Selama sekitar sebulan, Kemenperin dan Apple melakukan negosiasi.

Berdasarkan negosiasi, Kemenperin memberikan tiga syarat ke produsen iPhone ini, di antaranya:

  1. Mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan atau R&D di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.
  2. Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global atau GVC Apple. Sejauh ini hanya satu perusahaan asal Bandung, Jawa Barat yang masuk dalam GVC Apple. Indonesia menjadi negara dengan keterlibatan paling minim dalam GVC Apple.
  3. Apple harus melanjutkan pengembangan Apple Academy di dalam negeri.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...