Menkominfo Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan. RUU itu akan masuk ke DPR pada bulan ini untuk dibahas selambat-lambatnya pada awal 2020.
Pemerintah, menurut dia, telah lama mempersiapkan undang-undang ini. “Sejumlah pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti," ucap Johnny melalui siaran pers, Minggu (1/12).
Penyusunan RUU itu menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. "Perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara," kata dia.
(Baca: Menkominfo Usul Pasal Kedaulatan Data di RUU Perlindungan Data Pribadi)
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu sebelumnya mengatakan Menteri Johnny ingin data yang ada di dalam negeri tidak diolah dan dikuasai asing. Poin ini kemudian mendapat akomodasi pada pasal 33 dan 34 RUU tersebut.
Draft RUU yang sudah diajukan ke Sekretariat Negara ini sempat dikembalikan ke Kementerian Kominfo atas permintaan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Kedua instansi itu meminta ada pertimbangan kembali delapan poin dalam RUU itu.
Kedelapan poin itu adalah hak memiliki data pribadi, permintaan data pribadi, definisi korporasi, hak untuk mengajukan keberatan, prinsip perlindungan data pribadi, dan pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.
Poin lainnya, yaitu terkait pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi dan usulan perlunya pertimbangan RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.
“Setelah rapat dengan Menteri (Johnny), hal-hal yang sudah diminta oleh Kemendagri dan Kejagung sudah diputuskan. Tinggal redaksionalnya saja, sudah oke,” kata Ferdinandus. Targetnya, pada pekan ketiga Desember RUU ini sudah masuk ke DPR.
(Baca: Sebentar Lagi Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi)
RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2012 lalu. Di dalamnya mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, dan lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pengerapan sempat mengatakan kendala yang dihadapi dalam membahas RUU PDP adalah banyaknya regulasi terkait data pribadi. “Ada 32 regulasi sehingga tidak mudah menyatukannya. Definisinya kami samakan dulu, yang tadi tercecer,” ucapnya.