Pemprov DKI Putus Kabel Optik, Operator Klaim Rugi Puluhan Miliar

Image title
6 September 2019, 16:40
kabel optik, Pemprov DKI Jakarta, telekomunikasi, APJATEL
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Petugas memeriksa jaringan BTS di Jakarta, 16 Desember 2016

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan somasi terhadap Pemprov DKI Jakarta karena merasa dirugikan atas pemotongan kabel optik secara sepihak. Akibat pemotongan kabel, operator penyelenggara telekomunikasi mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 10 miliar akibat jaringan mati tiga minggu.

"Kami sangat menyayangkan adanya pemutusan sepihak kabel optik, khususnya di wilayah Cikini Raya. Kami mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI Jakarta melanggar beberapa peraturan," kata Ketua Umum APJATEL M. Arif Angga, saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

(Baca: Kabel Bawah Laut Indigo Milik Indosat Selesai Dibangun)

Beberapa peraturan yang diduga dilanggar Pemprov DKI Jakarta yakni pelanggaran rangkaian waktu yang disepakati antara Pemprov dengan APJATEL. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah  DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.

Meski belum dihitung secara pasti, kerugian materi yang dialami operator ditaksir puluhan miliar. "Dari sisi kabelnya, sekitar 25 operator mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata dia.

Arif menjelaskan, pelanggan yang terdiri dari instansi pemerintah, masyarakat dan perusahaan swasta tidak dapat menggunakan jaringan selama tiga minggu. "Banyak komplain dari masyarakat. Jaringan mati selama tiga minggu," kata dia.

(Baca: Menkominfo Sebut Ada yang Potong Kabel Telkom di Jayapura)

Sementara, kuasa hukum APJATEL, Asenar menjelaskan ada sedikit kejanggalan dalam kasus itu, yakni Pemprov hanya memberikan pemberitahuan saat sosialisasi. Namun, saat pemotongan jaringan, pelangga tak mendapat pemberitahuan.

"Saat sosialisasi kami mendapat pemberitahuan, namun pemotongan kami tidak diberitahu. Ini kan lucu," kata Asenar.

Selain melayangkan somasi, APJATEL telah melaporkan kasus ini kepada Ombudsman dengan dugaan Pemprov Jakarta melakukan pelanggaran administrasi. Bila somasi tak mendapat tanggapan serius, APJATEL berencana menggugat Pemprov ke pengadilan.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...