Kominfo Laporkan Kasus Jual Beli Data Elektronik ke Polisi

Cindy Mutia Annur
17 Mei 2019, 16:30
digital
Olah foto digital dari 123rf

Kegiatan jual-beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana dan denda. Pemerintah pun telah melaporkan beberapa kasus jual beli data pribadi secara elektronik kepada pihak berwajib.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ismail menjelaskan, kasus jual-beli data pribadi melanggar peraturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Menurutnya, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melaporkan beberapa kasus jual-beli data pribadi kepada polisi. “Kini dalam proses penindakan,” ujar Ismail seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (17/5).

Beberapa kasus tersebut diketahui berkaitan dengan pengaksesan data secara tidak sah, seperti membuka data nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik.

Pelaku dalam kasus itu dilaporkan telah dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan dikenakan denda yang tidak disebutkan jumlahnya oleh BRTI. Selain itu, ada pula pelaku yang terancam pidana maksimal sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar atas kasus yang dilanggarnya.

(Baca: Gencar Diblokir Satgas OJK, Fintech Ilegal Masih Banyak Beredar)

“BRTI juga menduga banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” ujar Ismail.

Adapun, pernyataan BRTI tersebut muncul setelah pemberitaan media massa mengenai temuan jual-beli data pribadi di platform e-commerce marak dilaporkan. Ismail mengatakan, BRTI dan Kominfo akan meminta penyedia platfrom e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan praktik tersebut.

Setidaknya, saat ini terdapat 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...