Kominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Awal 2019
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan agar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019. Akan ada Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan beleid ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang segera terbut.
“Surpres tersebut akan dikeluarkan pada Januari 2019 agar pembahasan segera dimulai,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, Jumat (21/12).
RUU Perlindungan Data Pribadi menyasar lima hal. Pertama, melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara. Kedua, menjamin perlindungan data konsumen. Ketiga, menjamin pelayanan dari pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan atas pengelolaan data pribadi.
Keempat, mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi. Kelima, mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
(Baca: Membidik Pajak WNI yang Sembunyikan Harta di Negeri Orang)
RUU ini memuat 12 bab. Di antaranya ketentuan umum yang meliputi definisi data pribadi; jenis data pribadi; hak pemilik; pemrosesan data pribadi melalui syarat sah; kewajiban pengendalian dan pemrosesan data meliputi petugas perlindungan data; serta, transfer dan pengalihan data pribadi.
Kemudian, RUU itu memuat bab larangan dalam penggunaan data pribadi; pedoman pembentukan perilaku pengendalian data pribadi; pengecualian terhadap perlindungan data pribadi; penyelesaian sengketa; kerja sama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; serta, ketentuan pidana.
RUU Perlindungan Data Pribadi pada tataran multilateral, regional, dan nasional meliputi lima hal. Pertama, upaya standardisasi pengaturan nasional berkaitan privasi atas data pribadi. Kedua, kesamaan pengertian atas istilah kunci yang digunakan seperti pemilik, pengendali data, dan pihak ketiga.
Ketiga, kesamaan prinsip umum yang mengatur perlindungan data pribadi. Keempat, pengaturan perlindungan data pribadi tidak hanya berlaku di sektor publik, tetapi kuga swasta. Terakhir, ketentuan perlindungan data pribadi yang dipertukarkan antar negara (cross border data flows).
(Baca: Change.org Prediksi Tema Politik Bakal jadi Petisi Populer Tahun Depan)
Sebelumnya, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi menyatakan, ada empat hal yang membuat RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk segera dibahas. Pertama, kasus penyalahgunaan data 87 juta pengguna Facebook.
Kedua, Uni Eropa memberlakukan General Data Protection Regulation (GDPR) per 25 Mei 2018. Ketiga, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019. Keempat, ketertinggalan dari negara tetangga yang sudah lebih dulu mengatur data pribadi.