Kasus RupiahPlus Buktikan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Kasus akses data pengguna untuk penagihan utang RupiahPlus membuktikan pentingnya perlindungan data elektronik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah diminta mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Sebab, hingga saat ini RUU tersebut belum masuk program legislatif nasional (Prolegnas) 2018. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan, harmonisasi RUU PDP sudah selesai dilakukan. Artinya, Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait sudah menyetujui isinya. "Tinggal di bawa ke DPR," ujar dia kepada Katadata di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (4/7).
Hanya, RUU ini harus menunggu minimal satu dari lima RUU prioritas yang masuk Prolegnas selesai dibahas. Baru RUU ini bisa diajukan ke parlemen.
(Baca juga: Penagihan Utang RupiahPlus Terindikasi Langgar Dua Aturan)
Ia mengakui, kasus kebocoran data pengguna Facebook dan penggunaan kontak RupiahPlus menjadi peringatan keras untuk mempercepat pembahasan RUU PDP ini. Hanya, ia tak berani menjanjikan waktunya. "Belum bisa tentukan kapan (dibahas), karena tergantung kegiatan DPR," ujarnya.