BI: 4 Aktivitas Mata Uang Digital Berisiko Tinggi dan Perlu Diatur

Martha Ruth Thertina
16 Januari 2018, 14:24
Bitcoin
Wikimedia

Bank Indonesia (BI) menilai mata uang digital berisiko tinggi sehingga perlu diatur. Dalam paparan kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/1), BI membeberkan sederet risiko mata uang digital seperti bitcoin, mulai dari sebagai mata uang atau alat pembayaran hingga untuk instrumen investasi. Bursa yang memfasilitasi transaksi komoditas ini pun tak lepas dari sorotan BI.

Ada empat aktivitas mata uang digital yang menurut BI mengandung risiko tinggi dan perlu diatur. Pertama, sebagai alat pembayaran. BI menilai mata uang digital berisiko dengan pertimbangan mata uang digital tidak diterbitkan oleh otoritas moneter/otoritas berwenang, tidak memenuhi karakteristik uang, dan tidak mempunyai status hukum yang jelas.

Kedua, sebagai komoditas. BI menilai mata uang digital berisiko lantaran tidak memiliki jaminan aset (underlying asset) yang mendasari nilainya, melainkan hanya berdasarkan algoritma matematis. Selain itu, volatilitas harga sangat tinggi dan adanya ketidakpastian pasokan di masa mendatang karena beberapa uang digital membatasi penerbitan hingga jumlah tertentu.

(Baca juga: Kepanikan Melanda Investor, Harga Mata Uang Digital Berjatuhan)

BI juga menyoroti ketiadaan administrator yang bertanggung jawab atas penerbitannya, dan adanya potensi mata uang digital dimanfaatkan sebagai regulatory arbitrage karena transaksi dapat dilakukan dari negara lain dengan ketentuan yang lebih akomodatif.

Ketiga, penyelenggara bursa mata uang digital (exchange) dan penyedia dompet mata uang digital (wallet) juga tak lepas dari sorotan BI. “Penyelenggara virtual currency tidak diatur otoritas manapun sehingga tidak memiliki kewajiban kehati-hatian sebagaimana institusi formal lainnya,” demikian tertulis dalam materi paparan BI.

Berdasarkan kajian BI, kebanyakan penyelenggara juga tidak memiliki kantor fisik, hanya situs web yang tidak jelas yurisdiksinya. Maka itu, ada risiko tinggi dalam hal perlindungan konsumen. Selain itu, tidak adanya know your customer (KYC) dan monitoring sehingga transaksi berpotensi untuk aktivitas ilegal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...